Soal Pendapatan Asli Daerah, Mendagri: Upayakan PAD Lebih Dominan dari Transfer Daerah

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala daerah perlu mengubah paradigma yang dapat menemukan berbagai peluang untuk meningkatkan jumlah PAD.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam forum Pengarahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (27/1/2023). Forum tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bupati/wali kota se-Provinsi Sulsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat terkait lainnya.

“Upayakan PAD-nya lebih dominan dibanding transfer pusat, semua memang harus berpikir (dan) bekerja keras (untuk meningkatkan PAD),” terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang ditandai jumlah PAD jauh lebih banyak ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang ditandai jumlah PAD nyaris sama dengan TKDD. Ketiga, daerah dengan kapasitas fiskal lemah yang ditandai jumlah PAD lebih rendah dibanding TKDD.

“(Daerah dengan kapasitas fiskal lemah) maka kepala daerahnya harus betul-betul pandai mencari opportunity (peluang) agar pendapatannya bisa bertambah,” terang Mendagri.

Menurutnya, mengelola sebuah negara atau daerah serupa dengan mengelola rumah tangga. Ketika pendapatannya lebih banyak dibanding belanja, maka Pemda bisa nabung untuk membuat berbagai program yang mampu meningkatkan kesejahteraan di daerahnya. Namun, ketika jumlah PAD-nya kecil, Pemda bakal kesulitan membuat program yang lebih kreatif karena kekurangan anggaran.

Dirinya menilai, Provinsi Sulsel termasuk dalam kategori daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat. Hal ini ditandai dengan jumlah PAD sebesar 57,25 persen dan pendapatan transfer pusat sebanyak 42,65 persen. “Artinya apa? Untuk Sulawesi Selatan ini termasuk kapasitas fiskalnya relatif agak kuat, swastanya hidup berarti,” ujarnya.

Kendati demikian, Mendagri tetap mengimbau kepada kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang jumlah PAD-nya masih rendah agar terus meningkatkan kinerjanya.

Di lain sisi, Mendagri mengingatkan Pemda setempat agar menggunakan belanja lebih optimal dan tepat sasaran. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga jumlah uang yang beredar di masyarakat termasuk memicu tumbuhnya sektor swata. Uang yang beredar tersebut perlu dijaga untuk memperkuat daya beli masyarakat. Pasalnya, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu sumbangsih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.***/ebn

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

JAYAKARTA NEWS— Mengawali tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, rata-rata realisasi pendapatan nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 93,48 persen atau Rp1.113,12 triliun. Realisasi pendapatan ini lebih rendah 2,68 persen dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021 sebesar 96,16 persen atau Rp1.123,73 triliun.

Kemudian, lanjut Wamendagri, rata-rata realisasi belanja nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 83,04 persen atau Rp1.081,41 triliun. Angka realisasi belanja tersebut lebih rendah 3,12 persen dibandingkan dengan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 persen atau Rp1.098,29 triliun.

“Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 di antaranya pertama, pelaksanaan lelang yang terlambat. Kedua, perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Keempat, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.

“Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja daerah,” ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD 2022, Kemendagri telah melakukan sejumlah upaya. Hal itu di antaranya mendorong Pemda untuk membentuk tim monitoring bersama antar-kementerian/lembaga (K/L), melaksanakan rapat koordinasi dengan K/L terkait, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring.

“Melaksanakan rapat koordinasi keuangan daerah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengadakan kegiatan webinar series keuangan daerah update setiap hari Rabu pada setiap Minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM. (Kemudian) sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Kemendagri juga mendorong Pemda mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.

Upaya lainnya, lanjut Wamendagri, dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.***/ebn

Masa Pemulihan Ekonomi, Daerah Diminta Percepat Realisasi APBD dan Permudah Investasi

JAYAKARTA NEWS— Daerah diminta mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mempermudah izin investasi atau berusaha. Langkah tersebut perlu dilakukan, mengingat saat ini Indonesia tengah memasuki masa pemulihan ekonomi yang ditandai dengan lebih terkendalinya kasus pandemi dalam negeri.

“Pemulihan ekonomi yang utama untuk daerah, tolong APBD-nya dibelanjakan,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Vimala Ballroom Hotel Pullman Vimala, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022).

Mendagri menjelaskan, belanja APBD merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Belanja pemerintah, kata Mendagri, harus direalisasikan agar memperbanyak peredaran uang di masyarakat. Pasalnya, peredaran uang tersebut akan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga konsumsi rumah tangga dapat meningkat. Selain itu, belanja pemerintah juga menjadi stimulus bagi sektor swasta yang sempat terpuruk akibat pandemi.

“Konsumsi rumah tangga merupakan variabel terpenting untuk membangun angka pertumbuhan ekonomi,” terang Mendagri.

Namun sayangnya, lanjut Mendagri, berdasarkan data yang dikantonginya hingga saat ini angka realisasi belanja daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dinilai masih rendah. Karena itu, Mendagri mendorong agar daerah dapat terus berupaya meningkatkan realisasi tersebut.

Kepala daerah, kata Mendagri, perlu membangun komunikasi dengan jajarannya terkait upaya peningkatan realisasi anggaran. Kepala daerah perlu meninjau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasinya masih rendah untuk mengetahui kendala sekaligus mencari solusi penanganannya.

“Cek mana OPD atau kepala dinas yang letoi-letoi belanjanya, cek masalahnya, kemudian dorong untuk belanjakan anggarannya,” tegas Mendagri.

Selain itu, Mendagri menekankan pemerintah daerah agar mempermudah izin investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah, kata Mendagri, telah berupaya memotong rantai proses perizinan, salah satunya dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke fungsional.

Dirinya membandingkan proses mengurus perizinan berusaha di beberapa negara yang membutuhkan waktu lebih singkat, ketimbang di Indonesia. Karena itu, dia meminta agar daerah tak mempersulit izin berinvestasi. Terlebih, sebuah daerah tidak mungkin akan survive jika hanya mengandalkan APBD.

“Peran swasta sangat penting,” tandas Mendagri.***/ebn

Menkeu: Pemda harus Dapat Menjaga APBD Saat Hadapi Tekanan dan Guncangan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menkeu menilai, ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.

“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ujar Menkeu, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (09/06/2022).

Menkeu menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU No 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.

“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” pungkasnya. ***/ebn

Mendagri Minta APBD Gunakan Produk Dalam Negeri 40 Persen

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas mengatakan, tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia pun meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf RAPBD pada pemerintah di tingkat provinsi. Sementara itu, gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah kalau seandainya mengajukan APBD itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mendagri menambahkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Mengenai produk dalam negeri itu kan 40 persen dari mata anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan tadi, penting sekali untuk agar ada uang beredarnya di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” tambahnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.

“e-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri UMKM, masukin produk-produknya, nanti akan dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, langsung,” pungkas Mendagri.***/ebn

Ini Penyebab Simpanan Dana Pemda di Bank Melonjak Jadi Rp202,35 Triliun

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya lonjakan simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di bank yang mencapai Rp 202,35 triliun per Maret 2022. Banyaknya dana pemda yang tersimpan di bank tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, kondisi tersebut karena belum digunakannya dana itu oleh pemda, yang ditambah dengan adanya pemasukan daerah.

“Dana pemda yang ada di bank itu adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bukan semata-mata disimpan untuk mendapatkan keuntungan. Kalau dana tersebut belum digunakan, posisinya ada di bank. Bertambahnya dana di bank bisa disebabkan bertambahnya pendapatan daerah. Dengan pemasukan yang bertambah, tentu akan meningkat juga jumlahnya,” ungkap Fatoni dalam talkshow yang dihelat salah satu stasiun televisi swasta, baru baru ini.

Meski demikian, dirinya terus menekankan pemda agar mampu mengoptimalkan penyerapan APBD. Kemendagri juga akan memberikan sanksi, bila penyerapan APBD tersebut terlambat.

“Dalam mekanisme pemerintahan tentu ada sanksi, tetapi juga ada pembinaan. Kita berikan pembinaan dulu, setelah itu diberikan sanksi, di antaranya penundaan dana perimbangan,” tegas Fatoni.

Dijelaskan Fatoni, serapan anggaran dapat dilihat melalui dua sisi, yakni pendapatan dan belanja. Setiap daerah, kata dia, memiliki tingkat serapan berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya terlambatnya dana transfer dari pusat ke daerah.

“Termasuk petunjuk teknisnya. Kalau petunjuk dari pusat segera turun, kegiatan cepat dilaksanakan, maka cepat terserap,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Fatoni, persoalan lainnya yakni adanya kendala terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Diketahui, masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, dia menekankan agar para pejabat yang ditempatkan di keuangan memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai.

Lebih lanjut, kata Fatoni, terlambatnya realisasi APBD dimungkinkan terjadi akibat terlambatnya proses lelang. Dalam konteks ini, dia menilai masih ada proses lelang yang ditunda hingga akhir tahun. Penyebab berikutnya, yakni adanya penunjukkan pejabat pengelola keuangan yang setiap tahun harus diajukan.

Tak hanya itu, faktor teknis juga ditengarai turut menjadi penyebab terlambatnya realisasi APBD. Hal teknis ini seperti adanya sisa dana penghematan yang tidak terpakai, dana bagi hasil terlambat ditransfer dari provinsi ke kabupaten/kota, serta adanya kekhawatiran pengelola keuangan untuk menyetujui penggunaan anggaran seperti di masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Selain itu, faktor lainnya ialah adanya penetapan juknis Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban,” terang Fatoni.

Fatoni mengimbuhkan, terkait adanya stigma menghabiskan anggaran di akhir tahun, sering kali diakibatkan oleh pihak ketiga yang mengajukan pembayarannya pada akhir tahun. Padahal, kata dia, pihak ketiga dapat mengajukannya per termin dan tidak perlu menunggu hingga akhir tahun.

“Langkah yang diambil Kemendagri yaitu dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Misalnya dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), sehingga menghasilkan langkah percepatan seperti mengeluarkan Surat Edaran percepatan lelang, ada e-katalog, ada toko daring untuk percepatan pengadaan barang dan jasa,” jelas Fatoni.

Dirinya juga menekankan, Kemendagri telah mengawal hal tersebut dengan melakukan analisa, evaluasi, dan supervisi. Selain itu, Kemendagri juga melakukan pendampingan bersama Kemenkeu bagi daerah yang serapan APBD-nya rendah.***/ebn

Kemendagri Mendorong Percepatan Realisasi APBD

JAYAKARTA NEWS— Berbagai upaya dilakukan guma mendorong percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Di antaranya dengan melakukan monitoring dan evaluasi realisasi belanja APBD setiap minggu, terutama bagi pemerintah daerah (pemda) yang realisasinya masih rendah.

“Kami mengawal melakukan analisa, evaluasi, supervisi dan juga pendampingan bersama Kementerian Keuangan bagi daerah yang rendah serapannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam talkshow yang dihelat salah satu stasiun televisi swasta, baru baru ini.

Fatoni menegaskan, realisasi belanja pemerintah, baik oleh pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Realisasi tersebut juga diyakini mampu menjadi stimulus belanja oleh pihak swasta.

Karena itu, untuk mendorong percepatan realisasi tersebut, pemda diminta melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

“Kemendagri melakukan koordinasi, dengan kementerian dan lembaga terkait, Kementerian Keuangan, dan LKPP, terkait lelang tadi dengan LKPP. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan percepatan-percepatan lelang, kemudian ada e-katalog, ada toko daring,” jelasnya.

Selain itu, tambah Fatoni, Kemendagri juga memberikan arahan kepada kepala daerah, khususnya bagi mereka yang belum lama dilantik agar segera meminta izin kepada Mendagri, bila hendak melakukan pergantian pejabat. Langkah ini untuk menghindari terhambatnya proses realisasi belanja APBD.

“Oleh karena itu, mutasi itu memperhatikan kompetensi juga. Jadi orang-orang yang ditempatkan dipengelola keuangan ini harusnya adalah orang-orang yang memang mempunyai kemampuan,” ucap Fatoni.

Langkah berikutnya, yakni dengan melaksanakan asistensi kepada pemda yang masih rendah penyerapannya. Kemendagri, kata Fatoni, terus memonitor daerah melalui sejumlah upaya, baik secara virtual maupun mendatangi langsung daerah tersebut. Upaya itu juga dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri maupun dari Kementerian Keuangan.***/ebn

Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi sampai Maret 2022

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan daerah agar meningkatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Pasalnya, saat ini waktu terus berjalan, sehingga pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan perhatian menyeluruh.

“Ini sudah April, dan bulan April sudah mau berakhir. Perlu menjadi perhatian daerah untuk memacu realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja,” ujar Fatoni pada Webinar Series Keuda Update Seri 14 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda dengan tema “Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Kamis (14/4/2022).

Fatoni menguraikan, tren realisasi pendapatan daerah dari tahun ke tahun atau year on year, pada akhir Maret setiap tahunnya. Capaian angkanya cenderung fluktuatif. Misalnya pada Maret 2020, rata-rata realisasi APBD sebesar 16,29 persen. Sementara pada Maret 2021 rata-rata realisasi APBD sebesar 16,08 persen.

Dirinya menjelaskan, posisi realisasi pendapatan dalam APBD TA 2022 per tanggal 31 Maret 2022 secara rata-rata sebesar Rp150,73 triliun atau 14,39 persen. Fatoni juga merinci daerah-daerah dengan realisasi pendapatan APBD tertinggi per Maret 2022.

Untuk provinsi, daerah tersebut yakni Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk kabupaten, daerah dengan realisasi pendapatan tertinggi per Maret 2022 yakni Jembrana, Kulon Progo, Pati, Magetan, Kolaka Utara, Klungkung, Kepulauan Mentawai, Tulungagung, Tanah Datar, dan Wonogiri.

“Kemudian dari sisi pendapatan kota, kita melihat sepuluh daerah tertinggi adalah yang pertama Kota Magelang, kemudian Kota Kediri, Kota Padang Panjang, Denpasar, Kota Bogor, Kota Batu, kemudian Kota Kendari, Kota Ternate, Kota Tasikmalaya, dan Kota Madiun,” tambah Fatoni.

Selain itu, lanjut Fatoni, realisasi belanja daerah dari tahun ke tahun juga mengalami capaian yang beragam. Misalnya pada Maret 2020, rata-rata realisasi belanja APBD sebesar 10,05 persen, sementara pada Maret 2021, rata-rata realisasinya sebesar 9,09 persen.

“Posisi realisasi belanja dalam APBD TA 2022 per tanggal 31 Maret 2022 secara rata-rata sebesar Rp 82,35 triliun atau 5,70 persen,” sambung Fatoni.

Adapun sejumlah provinsi yang realisasi belanjanya tertinggi antara lain, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Banten, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, dan Jawa Tengah.

“Sementara untuk realisasi belanja kabupaten, yaitu Hulu Sungai Utara, Tulungagung, Pulau Morotai, Kulon Progo, Pati, Kolaka Utara, Pangandaran, Bantul, Banjarnegara, dan Bireun,” lanjut Fatoni.

Di sisi lain, untuk tingkat kota dengan realisasi belanjanya tertinggi, yakni Sukabumi, Denpasar, Bandar Lampung, Ternate, Prabumulih, Metro, Banda Aceh, Yogyakarta, Gunung Sitoli, dan Blitar.

“Kita perlu terus mencermati realisasi belanja dan pendapatan ini agar kita mendapatkan basis data yang cukup, sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah percepatan,” tandas Fatoni.***/ebn

Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/003/2022). Demikian siaran pers Kemenkeu.

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujarnya. ***/ebn

Uang Daerah Disimpan di Bank bukan untuk Dapat Keuntungan

JAYAKARTA NEWS— Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun.

“Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya.***/ebn