Connect with us

Kolom

Separator tidak Perlu Geser Stadsklok

Published

on

Foto: Restu Respati

Oleh : Restu Respati*

MALANG, JAYAKARTA NEWS— Kawasan Kajoetangan Heritage Kota Malang tidak pernah berhenti ditata ulang. Setelah penerapan jalur satu arah di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kini sedang dibangun separator jalan permanen di Zona 1 pertigaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dimana Stadsklok berada, dan di Zona 2 perempatan Radjaballi.

Separator jalan adalah pemisah jalur yang merupakan bagian dari jalan. Merupakan bangunan beton yang ditinggikan. Bentuk dari separator adalah memanjang sejajar dengan jalan. Jika dilihat fungsi dan bentuknya, separator termasuk ke dalam jenis marka jalan. Separator jalan dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan maupun lingkungan jalan.

Berbeda dengan separator jalan yang dibangun di perempatan Radjaballi, yang sebelumnya tidak ada separatornya, di pertigaan PLN ini sudah terdapat separator sebagai pembatas antara Stadsklok dan jalan. Hanya saja separator ini kini diperpanjang arah utara – selatan.

Foto: istimewa

Stadsklok merupakan bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut City Clock, dalam bahasa Indonesia disebut Jam Kota. Bentuknya terdiri dari tiga buah jam bulat yang menghadap ke masing-masing jalan. Disangga oleh tiang besi bercat metalik dan pada tiangnya terdapat penunjuk arah ke beberapa lokasi seperti Jember, Blitar, Kepanjen, Bululawang, Pasuruan, Lawang, Tumpang, dan lainnya disertai dengan jarak kilometer.

Yang menjadi catatan adalah informasi akan adanya pergeseran Stadsklok dari titik semula ke titik baru sejauh beberapa meter. Dari pengamatan saya di lokasi, saya menemukan tanda silang (x) dan tulisan ‘as’ berwarna putih. Artinya itu adalah titik baru penempatan Stadsklok. Kira-kira sejauh 3 meter dari titik Stadsklok saat ini.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara pihak kontraktor memindahkan Stadsklok ini. Apakah digali sampai menemukan pondasi tiang, kemudian dipindahkan. Ataukah tiang akan di potong kemudian dipindahkan untuk memudahkan pekerjaan.

Keduanya adalah tidak benar. Stadsklok ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2021. Artinya Stadsklok ini dilindungi oleh Undang-undang, baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya maupun Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya.

Cagar Budaya tidak boleh dirubah keasliannya dan nilai-nilai yang menyertainya. Pasal 66 menerangkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Jadi bagaimana baiknya. Ya posisi Stadsklok biarkan saja seperti aslinya. Yang menyesuaikan seharusnya separator jalannya, bukan Stadsklok-nya.

Semoga semua pihak paham akan pentingnya Cagar Budaya.

*Restu Respati, Pemerhati Sejarah dan Cagar Budaya Kota Malang

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *