Feature
Ribuan Botol Miras Digilas

DIIRINGI hujan rintik-rintik, Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Wakil Walikota H. Syahrudin didampingi Kapala Satpol PP Kota Tangrang H. Mumung Nurwana, pejabat Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Metro Kota Tangerang dan Dandim 0506 melemparkan botol-botol minuman keras ke tempat di mana 7.128 lebih botol miras lainnya, kemudian dihancurkan dengan digilas kendaraan berat.
Walikota Arief mengharapkan agar petugas Satpol PP Kota Tangerang terus meningkatkan penertiban pedagang miras (minuman keras) di Kota Tangerang sesuai Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan perdagangan minuman keras. Penghancuran ribuan botol miras tersebut dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke-24, disaksikan pejabat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (28/2).
Penertiban pedagang minuman keras harus ditingkatkan, sehingga generasi muda selamat dari pengaruh minuman beralkohol, termasuk narkoba karena keduanya merusak moral generasi muda Kota Tangerang. Petugas Satpol PP diminta meningkatkan kerjasama dengan Polres Metro Kota Tangrang, sehinggga Kota Tangerang makin kondusif dan semakin aman dan nyaman, bebas dari gangguan miras, narkoba, dan efek negatifnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Mumung Nurwana Melaporkan 7.128 botol miras berbagai merk adalah barang bukti yang disita dari hasil operasi razia minuman keras yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kota Tangerang dari Maret 2016 – Februari 2017 di warung-warung jamu di wilayah 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Sedangkan Sekteraris Satpol PP Kota Tangerang Hendrasyah Reza yang tahun 2016 sebagai Kabid Penegakan Peraturan Daerah menjelaskan, dibanding tahun 2016 lalu, miras yang dihancurkan menurun. Tahun 2015 miras yang dihancurkan sebanyak 13.000 botol lebih.
Sekarang kesadaran masyarakat untuk melaporkan pedagang miras meningkat. Petugas melakukan operasi razia pedagang minuman keras sebagian berdasarkan laporan masyarakat. “Mudahan-mudahan di tahun-tahun akan datang, botol miras yang dihancurkan semakin sedikit jumlahnya,” harapnya. ***