Connect with us

Feature

PNS tak Jaga Sekolah

Published

on

TAK seperti sebelumnya, nantinya jabatan penjaga sekolah tidak akan lagi ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai gantinya, warga yang tinggal di sekitar sekolah akan direkrut menjadi penjaga sekolah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika PNS ditugaskan sebagai penjaga sekolah, maka pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja. Paling sedikit, staf PNS di DKI menerima penghasilan Rp13 juta setiap bulan. “Terlalu mahal gajinya jika penjaga sekolah seorang PNS. Selain itu tidak sesuai dengan beban kerja,” katanya saat rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama meminta, penjaga sekolah yang sudah berstatus PNS digeser ke posisi lain. Sebagai gantinya, penjaga sekolah akan direkrut dari warga sekitar. “Konsepnya seperti Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) saja. Jadi kami rekrut warga sekitar yang masih nganggur, tapi rajin,” jelasnya.

Sama halnya seperti PPSU, para penjaga sekolah yang direkrut akan digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,3 juta. “Ada syarat tambahan, mereka tidak hanya bertugas jadi penjaga sekolah, tapi bantu bersih-bersih dan siram tanaman,” tandasnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *