Laporan Khusus
Kejanggalan Program Pencegahan Penyakit PMK di Kementan Senilai Rp 11 Miliar
JAYAKARTA NEWS – Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi di tanah air pada 2022 lalu membuat pemerintah kalang kabut. Pasalnya kejadian saat itu berdekatan dengan hari raya Idul Fitri yang nota benennya kebutuhan daging sapi untuk masyarakat sangat besar. Kementerian Pertanian (Kementan) pun melakukan sejumlah antisipasi.
Hewan sapi potong semua diperiksa. Sapi yang dinyatakan sehat diberi tanda berupa eartag secure QR code. Karena dinilai begitu masif penularan penyakit PMK ini, Kementan pun membuat status darurat. Dengan demikian upaya Kementan dapat dipertanggujawabkan.
Penandaan Eartag Secure QR Code yang ditentukan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan pada 2022, dilakukan tiga tahap. Tahap I target penandaan dan pendataan ternak tahun 2022 dialokasikan untuk pemberian penandaan ternak pasca vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur sebanyak 233.330 unit senilai Rp3.499.950.000,00. Anggaran tersebut berasal dari dana refocusing APBN dan telah direalisasikan 100 persen.
Tahap II ditempuh karena adanya penambahan anggaran penanganan dan pengendalian PMK, Ditjen PKH melaksanakan pengadaan Eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit senilai Rp222.387.285.000,00. Pengadaan Eartag Secure QR Code tersebut dihitung berdasarkan jumlah populasi sapi dan kerbau di 23 provinsi terdampak/rawan terdampak sebanyak 15.027.675 ekor.
Tahap III, pada 3 November 2022, satuan kerja (satker) Ditjen PKH merevisi anggaran penambahan pengadaan Eartag Secure QR Code senilai Rp71.436.000.000,00 untuk pengadaan sebanyak 4.762.400 unit eartag. Pelaksanaan Eartag tersebut didistribusikan ke 11 provinsi yang belum memperoleh alokasi pada pengadaan sebelumnya.
Hanya saja status darurat yang ditentukan Kementan ini ditemukan banyak kejanggalan. Setidaknya itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementan tahun anggaran 2022. Di situ disebutkan, program eartag senilai total Rp 297.323.235.000,00 ini ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama, pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code Tahap I tidak sesuai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pengadaan tahap I untuk 233.330 unit sebesar Rp3.499.950.000,00 menggunakan metode pengadaan darurat. Namun BPK tidak menemukan dasar perintah penanganan secara darurat.
Pengaturan pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code Kementan sejatinya diatur dalam beberapa regulasi. Meski begitu dalam audit BPK tidak menemukan dasar hukum yang menjadi pijakan status darurat PMK itu.
“Tidak terdapat perintah dari kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Pembibitan dan Produksi untuk melaksanakan pengadaan Eartag Secure QR Code dengan metode pengadaan darurat,” tegas BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas audit Kementan tahun anggaran 2022.
Menurut BPK, surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 hanya menetapkan pengadaan Eartag Secure QR Code dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PKH tanpa menetapkan metode pelaksanaannya. Padahal mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa PPK melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat berdasarkan perintah dari KPA.
Kejanggalan kedua menyangkut pengalihan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code di Kementan bekerjasama dengan Perum PERURI. Hasil penelusuran BPK terungkap bahwa sebagian besar pekerjaan PERURI itu diserahkan kepada PT CTP yang merupakan anak perusahaan Perum PERURI. Pengalihan pekerjaan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Order Pembelian (SOP) Nomor MIT224600000290 tanggal 15 Juni 2022 untuk pekerjaan pengadaan material eartag, laser printing dan sistem pendataan dengan kuota pesanan sebanyak 233.330 unit.
Hanya saja pengalihan pekerjaan Perum PERURI ini tidak diberitahukan kepada PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi (Bitpro), Ditjen PKH, baik secara lisan maupun tertulis. Sehingga kerja sama antara Perum PERURI dengan PT CTP tidak tertuang dalam dokumen SPK.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, diatur bahwa penyedia yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan dapat mengalihkan sebagian pekerjaannya tersebut pada pihak lain dengan ketentuan tertuang dalam naskah perjanjian kerja dan dijelaskan bentuk hubungan kerjasama antara penyedia.
Hasil konfirmasi BPK kepada PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi, Ditjen PKH, Kementan, diperoleh penjelasan bahwa PPK tidak mengetahui adanya pengalihan pekerjaan/subkontraktor pada pekerjaan pengadaan Eartag Secure QR Code tahap I yang dilaksanakan Perum PERURI. Surat penawaran Perum PERURI Nomor 16/Man/Opsar/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 tidak ada informasi mengenai subkontraktor atau pengalihan pekerjaan pada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen distribusi Eartag Secure QR Code menunjukkan bahwa PT CTP telah mengirimkan 1.000 unit Eartag Secure QR Code dengan nomor seri AAA 35 0000000001 s.d. AAA 35 0000001000 kepada Perum PERURI dengan bukti pengiriman nomor 0419A/DO/CTP/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang diterima oleh sdr. B.
Dengan kata lain menunjukkan bahwa telah terdapat pengiriman eartag yang mendahului tanggal SOP dari Perum PERURI dan juga waktu pelaksanaan pekerjaan dengan Perum PERURI, yaitu 15 Juni hingga 5 Agustus 2022 (52 hari kalender).
Kejanggalan ketiga menyangkut harga penawaran yang lebih mahal. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa harga material eartag pada tahap II sebesar Rp5.600,00, sedangkan pada tahap I sebesar Rp5.000,00. Sehingga terdapat selisih lebih mahal pada tahap II sebesar Rp600,00. Padahal pengadaan tahap II melalui e-katalog tidak melalui metode pengadaan darurat.
BPK telah melakukan koreksi harga material eartag pada perhitungan struktur harga satuan Eartag Secure QR Code tahap II menjadi Rp12.744,18 (harga eartag sebelum PPN). BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran pengadaan Eartag Secure QR Code tahap II senilai Rp11.411.842.047,25 ((Rp13.513,913 – Rp12.744,185) x 14.825.819 unit) atas harga jual sebelum dikenakan PPN.
Kejanggalan keempat, pada pelaksanaan tahap III. Dalam LHP BPK disebutkan, PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi, Ditjen PKH, Kementan, melaksanakan pengadaan Eartag Secure QR Code tahap III untuk pengadaan 4.762.400 unit sebesar Rp71.436.000.000,00 dengan metode pengadaan e-katalog.
Harga dan spesifikasi teknis yang ditawarkan pada portal e-katalog sama dengan pengadaan tahap II yaitu sebesar Rp15.000,00 per unit termasuk PPN dan sudah termasuk biaya distribusi ke provinsi tujuan. Pengadaan Eartag Secure QR Code tahap III terdiri atas 11 kontrak pengadaan yang didistribusikan ke 11 provinsi.
Jangka waktu pelaksanaan masing-masing kontrak kerja adalah 29 hari sejak tanggal 11 November hingga 9 Desember 2022. Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai paling akhir tanggal 9 Desember 2022 dan pembayaran telah dilaksanakan pada bulan Desember 2022.
Pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan persediaan eartag menunjukkan bahwa dari seluruh pengadaan eartag sebanyak 19.821.549 unit, per 31 Desember 2022 masih terdapat sisa eartag sebanyak 15.855.520 unit.
Penggunaan eartag tahap II hanya sebanyak 2.983.801 unit atau 20,13 persen dari jumlah pengadaan sebanyak 14.825.819 unit, sehingga masih terdapat sisa sebanyak 11.842.018 unit. Sedangkan penggunaan eartag tahap III hanya sebanyak 748.898 unit atau 15,73 persen dari jumlah pengadaan sebanyak 4.762.400 unit, sehingga masih terdapat sisa sebanyak 4.013.502 unit.
Menurut BPK, pelaksanaan pengadaan eartag di Ditjen PKH, Kementan, menunjukkan bahwa pengadaan eartag tahap III tidak mempertimbangkan kebutuhan dan sisa eartag dari hasil pengadaan tahap sebelumnya. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran harga material eartag tahap II dan III sebesar Rp15.077.592.759,97 (Rp11.411.842.047,25 + Rp3.665.750.712,72).
BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan KPA dan PPK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp15.077.592.759,97 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas negara. (YR)