Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Penyaluran Pupuk Subsidi Kementan Senilai Rp 29,7 Triliun Bermasalah

Published

on

Penyaluran Pupuk Subsidi Kementan Senilai Rp 29,7 Triliun Bermasalah
Gedung Kementerian Pertanian

JAYAKARTA NEWS – Penyaluran pupuk subsidi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus bermasalah. Padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan berbagai penyempurnaan sejak 2019. Namun carut marut penyaluaran pupuk masih terulang lagi di tahun anggaran 2022 sebesar lebih dari Rp 29,7 triliun.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 mengungkapkan, kekacauan penyaluran pupuk ini dimulai sejak perencanaan kebutuhan pupuk melalui sistem elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK). Sistem yang belum memadai ini menimbulkan permasalahan.

Hanya petani yang sudah terdata dalam database e-RDKK inilah yang akan mendapatkan pupuk bersubsidi. Data RDKK tersebut dapat di-download melalui sistem e-RDKK di setiap kecamatan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luas lahan maksimal dua hektare (ha) setiap musim tanam (MT).

Beberapa temuan BPK atas carut marut penyaluran pupuk bersubsidi ini, pertama, petani yang terdaftar dengan luas lahan Nol (nihil) hektare (ha) alias tidak punya lahan pada Musim Tanam (MT) 1, 2, dan 3 namun diperhitungkan kebutuhan pupuknya.

Dari hasil pemeriksaan data e-RDKK diketahui terdapat sebanyak 6.204 petani dengan luas lahan nol ha pada MT 1, 2 dan 3. Meski begitu tetap diperhitungkan kebutuhan pupuknya sebanyak 3.272.247 kg pupuk padat dan 8.601 liter pupuk cair.

Selain itu, BPK juga menemukan dari 6.204 nomor induk kependudukan (NIK) terdapat 323 NIK melakukan penebusan pupuk bersubsidi sebanyak 268.256 kg. Padahal  petani itu tidak memiliki luas tanam.

Kedua, petani yang terdaftar yang memiliki luas lahan/luas tanam, namun tidak memiliki kuota pupuk bersubsidi. Dalam penyusunan kebutuhan pupuk petani ke dalam sistem e-RDKK, khususnya untuk sub sektor tanaman pangan pada saat memasukan luas lahan maka sistem e-RDKK akan menghitung kebutuhan pupuk sesuai luas lahan, sehingga kuota pupuk subsidinya akan tersedia.

Berdasarkan pemeriksaan database e-RDKK menunjukkan 14.789 NIK petani yang memiliki total luas tanam sebesar 13.266,77 ha untuk MT 1, 2, dan 3 tidak memperoleh kuota pupuk bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan data sumber usulan kebutuhan pupuk, BPK menemukan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan kesalahan dalam menginput kuota pupuk pada file excel (.csv) sebelum diunggah pada sistem e-RDKK. Kesalahan input berupa tidak memasukkan kuota pupuk bersubsidi, meskipun petani memiliki rencana tanam/luas tanam pada MT1, MT2 maupun MT3.

Ketiga, data luas lahan dan luas tanam komoditas padi pada e-RDKK melebihi luas baku lahan sawah (LBS) yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapan LBS Nasional Tahun 2019 disebutkan LBS Indonesia sebesar 7.463.948 ha.

Berdasarkan pemeriksaan data luas tanam yang diinput dalam sistem e-RDKK, diketahui bahwa data yang diinput belum berdasarkan data formil yang tervalidasi atas LBS dan referensi luas tanam/kalender tanam per masing-masing wilayah. Kondisi tersebut diketahui berdasarkan LBS dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dibandingkan dengan total luas tanam komoditas padi per kabupaten dalam sistem e-RDKK.

Hasil perbandingan antara kedua data tersebut menunjukkan bahwa luas musim tanam untuk komoditas padi pada sistem e-RDKK, telah melebihi LBS yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebesar 1.577.663,84 ha dengan kuota pupuk sebanyak 5.468.257.071 kg.

Keempat, petani mendapat alokasi pupuk bersubsidi dengan kuota besar dan tidak sesuai luas tanamnya. Dari hasil pemeriksaan data e-RDKK diketahui terdapat petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi dengan kuota besar dan tidak sesuai luas tanamnya. Petani mendapat alokasi ribuan ton pupuk bersubsidi untuk luas tanam antara satu hingga dua ha.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut pada aplikasi e-Verval atas penyaluran pupuk bersubsidi, diketahui terdapat 81 petani melakukan penebusan pupuk dengan nilai di atas lima ton.

Kelima, lemahnya pengendalian alokasi pupuk bersubsidi kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-EDKK dalam kondisi keterbatasan anggaran dibandingkan dengan kebutuhan pupuk para petani.

Pagu indikatif subsidi pupuk TA 2022 ditetapkan sebesar Rp25.276.937.716.000,00. Berdasarkan pagu indikatif tersebut, Kementan melakukan menetapkan kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 8.017.908 ton (Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik Granul) dan 1.000.000 liter (Organik Cair).

Berdasarkan hasil penelusuran alokasi kuota pupuk bersubsidi yang tidak sesuai kebutuhan tersebut menunjukkan, Pertama, belum terdapat mekanisme yang memadai untuk pelaksanaan alokasi kuota pupuk bersubsidi yang menjamin enam prinsip tepat dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Kedua, para petani calon penerima pupuk bersubsidi juga belum ditetapkan dengan surat keputusan oleh Menteri Pertranian atau pejabat yang ditunjuk. Penetapan ini harus dilakukan secara rinci yang menyebutkan nama dan alamat petani penerima pupuk subsidi (by name and by address). Penetapan keputusan ini sebagai dasar bagi operator penyalur pupuk sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pertanian.

Ketiga, belum terdapat mekanisme pengaturan prioritasis dan pergiliran calon penerima pupuk yang didasarkan pada strategi dan kebijakan untuk dipatuhinya prinsip enam tepat. (YR)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement