Connect with us

Kabar

Pemerintah Didesak Bereskan Mafia Pertanahan

Published

on

SEKITAR 100 orang dari sejumlah ormas, sejak pagi hari Senin (15/5/2017), terlihat berjaga-jaga  di sebuah lokasi tanah kosong di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Mereka rupanya tengah “mengamankan” lokasi tersebut, karena ada selentingan kabar, bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi sita atas aset tanah tersebut.

Beberapa kali massa tampak bergerak, ketika mendengar info bahwa ada kelompok lain yang akan masuk ke lokasi itu untuk maksud penyitaan itu. Syukurlah, massa yang dikhawatirkan datang dari pihak lawan kelompok pertama itu, tidak jadi datang. Apabila datang, potensi gesekan antar warga, terbuka. Memang, berdasarkan pengamatan, puluhan anggota polisi dari Polres Jakarta Selatan berjaga-jaga, mengawasi situasi.

Situasi seperti itu menjadi gambaran bagaimana rumitnya persoalan pertanahan di DKI Jakarta, bahkan hampir di semua wilayah tanah air, dengan cerita yang berbeda, namun inti persoalan adalah masalah keagrariaan. Masalah pertanahan, hingga kini termasuk menjadi salah satu PR dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kasus tanah yang terjadi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan itu, adalah salah satu contoh, bagaimana masalah pertanahan memang masih karut marut.   Dalam pandangan Mahdi Hidayatullah,  juru bicara keluarga Aziz Mochdar (pemilik PT Cempaka Surya Kencana/ CSK), ada aroma “mafia tanah” dalam kasus yang terkait dengan tanah  milik keluarga besarnya itu. Pasalnya, pihaknya memiliki dokumen lengkap kepemilikan tanah yang berlokasi  di  Kampung Kuningan, Jl Abdul Rochim RT 003/ RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu, tetapi ketika digugat oleh  Rakhmad Junaidi dan Zainal Arifin, yang mengklaim sebagai miliknya, kalah. Dipertanyakan, mengapa dokumen SHGB milik PT CSK, dapat kalah di pengadilan dengan pihak yang mengklaim atas tanah eks  Eigendom Verponding No 7646 itu.

Mahdi pun menjelaskan, walaupun  pengadilan perdata memenangkan pihak penggugat, tetapi harus dicatat bahwa  dalam pembuktian gugatan tersebut ada unsur keterangan palsu. Masalah keterangan palsu kemudian diadili secara pidana di PN Jaksel. Hasilnya,  hakim memvonis   Zainal dan Rakhmat 5 bulan  penjara (sudah berketetapan tetap).

Dalam posisi seperti itu,  dalam hemat  Mahdi, maka penyitaan terhadap tanah aset PT CSK itu secara hukum, mestinya tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, pihak  PT CSK  akan melakukan perlawanan, dengan mengajukan PK kembali  dengan  berbekal putusan kasus pidana yang sudah inkracht terkait dengan bukti yang diajukan pihak penggugat itu sebagai novumnya.

“Putusan kasasi atas kasus pidana yang telah dimenangkan keluarga kami, sedang dilakukan eksekusi, tetapi tidak bisa dilaksanakan untuk menangkap terpidana karena diduga dilindungi,” kata Mahdi. Pihaknya berharap, Satgas Mafia Tanah memberikan perhatian atas kasus tanah seperti ini, agar tidak merugikan masyarakat. Ditambahkan, pihak PT CSK siap menggelar perkara ini agar menjadi terang benderang.

Kuasa hukum PT CSK, Agung Wiranta SH menegaskan, terhadap putusan pidana Rakhmad dan Zainal, sudah berketetapan hukum tetap. Pihaknya  mengajukan permohonan kasasai ke Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dan telah diterbitkan Surat panggilan terhadap kedua terpidana tersebut menghadap pada tanggal 2 Maret 2017 untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht tersebut. Tetapi yang bersangkutan tidak datang.

Kuasa hukum Faisal Al Hasyim, yang juga mendampingi kasus ini mengatakan,    jika pun  dilakukan penyitaan, maka harus   berdasarkan berita acara sita eksekusi terhadap tanah PT CSK,  dimana  sita eksekusi hanya diletakkan atas tanah  seluas 330 meter persegi saja. “Karena,  hanya seluas itu yang menyangkut eks Eigendom Verponding 7646,” kata Faisal. Berkaitan dengan  tanah eks Eigendom Verponding 7646 tersebut, MA telah memerintahkan  sita eksekusi sebagaimana diterangkan  dalam  Putusan PK Mahkamah Agung RI No: 306 PK.Pdt/2014 tanggal 21 Oktober 2014.

Faisal menambahkan,  kedua penggugat  (Zainal dan Rakhmat) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juni 2015 telah memvonis  pidana lima bulan penjara, karena terbukti bersama-sama melakukan  tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik terkait kasus tanah yang disengketakan dengan PT Cempaka Surya Kencana.

Merujuk pada pertimbangan hukum putusan-putusan pidana hingga tingkat kasasi, memperlihatkan bahwa terdakwa Zainal dan Rakhmat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik, yakni: Akta Ikatan Jual Beli No 33 tanggal 17 Januari 2008, akta kuasa untuk menjual no 36 tanggal 14 Februari 2008, Akta Pelepasan Hak Atas No 20 tanggal 5 Nopember 2008, sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Jadi, tandas pengacara PT Cempaka Surya Kencana, berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi tanah yang diklaim oleh Rakhmat berdasarkan Ex Eigendom Verponding 7646 terhadap tanah milik klien kami, hanya dapat dibuktikan seluas 330 m2. Klaim Rakhmat Junaidi atas tanah milik PT CSK berdasarkan eks eigendom verponding 7646 menggunakan akta yang isinya tidak benar yaitu akta ikatan jual beli No 33 tanggal 17 Januari 2008, akta kuasa untuk menjual No 36 tanggal 14 Februari 2008, akta pelepasan hak atas tanah No 20 tanggal 5 Nopember 2008.

“Zainal Arifin dan Rakhmat Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” tandas Faisal. Disinilah Faisal  berharap agar Polri bersikap dan bertindak cermat atas sengketa pertanahan ini agar tidak menimbulkan gesekan di bawah.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *