Ekonomi & Bisnis
Pelaku Usaha Mendesak Dibentuk Badan Otorita Sawit
JAYAKARTA NEWS – Pelaku usaha dan petani sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit. Hal ini untuk mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan energi.
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga menegaskan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit.
“Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai,” ujar Sahat dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Dengan catatan, lanjut Sahat, badan khusus tersebut diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu. “Jika itu diberikan, saya kira akan cepat selesai, tidak sulit,” tukasnya.
Dengan badan khusus sawit, menurut Sahat, apapun yang menghalangi terwujudnya swasembada pangan dan energi bisa terselesaikan.
Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), R. Azis Hidayat menambahkan, sebenarnya tim ahli dari tiga calon presiden (Capres) saat itu sudah sepakat mengenai pentingnya pembentukan badan khusus sawit yang akan mengurus seluruh urusan sawit, mulai dari hulu hingga hilir.
Selain itu, kata Azis, Ombudsman juga telah mengusulkan agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah. “Ombudsman sendiri juga sudah studi banding MPOB pada bulan lalu dan mengusul supaya pelayanan publik itu fokus,” ujarnya.
Dari sisi pelaku usaha, Azis menegaskan bahwa asosiasi siap memberikan dukungan. “Kami siap membantu memberi masukan jika pemerintah sudah memutuskan untuk membentuk badan ini. Mari bersama-sama kita bangun badan khusus sawit ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan, Sadino mengatakan, jika nanti ada badan khusus, seperti misalnya BOSI (Badan Otoritas Sawit Indonesia) atau BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang ditingkatkan, yang penting badan tersebut harus mempercepat penyelesaian masalah di sektor sawit.
Menurut Sadino, jika sektor sawit memiliki otoritas yang kuat dan langsung berhubungan dengan Presiden, maka regulasi tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang mutlak atau “kitab suci”. Apalagi Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan yang mengatur kebakaran.
“Sebenarnya bagaimana mengakselerasikan artinya pada saat orang yang punya gagasan seolah-olah dia mau menang sendiri ini bisa dihilangkan ya aturan tadi yang antara ATR/BPN dengan perdagangan, dengan KLHK,” jelas Sadino.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengatakan, dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian mengenai pembentukan badan khusus sawit agar sampai ke tangan Prabowo.
“Tujuan untuk mendorong terwujudnya badan ini agar sampai ke tangan beliau (Prabowo). Jadi beliau mendapatkan satu dokumen atau satu keterangan yang memang membuat manfaat mudah dilahirkan dari suatu badan ini,” ungkap Rino.
Plt Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto Heru menekankan pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada. Diperlukan sosialisasi yang lebih efektif terhadap aturan dan kewajiban pelaku usaha, termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021.
“Mungkin kelemahan kita selama ini tidak mensosialisasikan itu dengan baik soal kewajiban FPKM. Padahal setelah kita buka kemarin itu sudah banyak itu akhirnya yang mengajukan ke kita supaya diakui Permentan 18/2021 itu,” jelas Heru.
Ditjenbun, lanjut Heru, juga telah mulai mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama terkait kewajiban memenuhi 20 persen dari kebun sendiri untuk mendukung pengolahan.
Heru mengungkapkan, dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor sawit, Ditjenbun menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) sebanyak 250 ribu data pada 2025. Program ini penting untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa. (yr)
