Ekonomi & Bisnis
Opsi Bansos Rp 5 Juta per Orang untuk Pekerja Formal
JAYAKARTA NEWS—Demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah sedang mengkaji opsi terkait menjaga daya beli karyawan di sektor formal yakni memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek. Besarannya, masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp 1 juta, selama empat bulan.
“Kita
akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang
besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan,
jadi Rp5 juta per orang,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono
dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Jakarta, Kamis (26/3).
Sementara,
bagi para pekerja non formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja
yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.
Di bagian lain Susiwijono juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).
Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.***/ebn