Nasional
Menteri LH Segel Dua Pabrik Pencemar Lingkungan di Banten
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang karena terbukti mencemari udara.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan malam hari sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri, Selasa (10/6/2025).
Kedua perusahaan yang disegel itu masing-masing PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas.
Perusahaan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Kemudian PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.
Perusahaan industri peleburan logam itu sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti.
Pada 4 Juni 2025, kata Hanif, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Hanif menegaskan bahwa kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar Menteri Hanif.
Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, menyatakan bahwa unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Menteri Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini,” tandasnya. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa. (yog)
