Kabar
Menghalangi Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana
JAYAKARTA NEWS – Dalam rangka menjaga keselamatan bayi, balita dan janin dari paparan BPA (bisphenol A), Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, mengirim press release ke beberapa media online. Materi yang dikirim tentu hasil kajian dan penelitian yang telah diterbitkan melalui jurnal ilmiah.
Akan tetapi upaya memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara mengirim press release tersebut ada dugaan dihalangi oleh oknum anggota ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia).
Informasi ini didapat dari pengelola media yang mengaku telah diintervensi oleh oknum ASPADIN tersebut. Bahkan ada salah satu media yang mengirimkan bukti surat dari ASPADIN kepada media tersebut yang berisi permintaan menurunkan berita tentang bahaya BPA di galon isi ulang bagi bayi, balita dan janin.
Karena ingin jelas duduk persoalannya, maka hal itu pun diklarifikasi ke Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat tentang pihak ASPADIN yang mengintervensi media-media. “Saya tidak tahu,” kata Rachmat Hidayat saat dihubungi melalui wahatsapp.
Sebelumnya Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat juga telah dihubungi oleh wartawan lain anggota JPKL, dan mengaku dirinya tidak berwenang. “Masa ASPADIN mengajak untuk menolak pemuatan berita? Apa hak ASPADIN?,” ujar Rachmat Hidayat.
Masih menurutnya, dirinya tidak paham soal BPA. Maka dari itu dirinya berpegang kepada BPOM dan SNI.
Akan tetapi, jika bukti-bukti pelarangan berita itu kuat, oknum ASPADIN bisa dipidanakan.
Sementara itu, Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya menekankan, bahwa menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan. Karena telah masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.
Pendapat Kesit yang juga Pengurus Harian PWI DKI Jaya berkenaan dengan tengarai para pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Termasuk oknum yang mengatasnamakan ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang diduga menelepon beberapa Pemred media online supaya tidak memuat rilis yang dikirim oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) menyangkut berita bahaya BPA di dalam galon guna ulang bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Meski pada dasarnya penelitian dari negara-negara di Eropa sudah melarang penggunaan BPA di air kemasan isi ulang, karena ditimbang berbahaya bagi janin dan bayi.
Kesit Budi Handoyo menambahkan, dari sudut pers tidak boleh pihak mana pun menghalangi kerja jurnalistik. Tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Harusnya kalau ada rilis, tinggal jurnalisnya meminta tanggapan dari pihak yang berlawanan, sehingga ada counter. Tidak dengan menghalangi atau melarang menaikkan rilis atau berita,” katanya di kantor PWI DKI Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dengan demikian, imbuh Kesit, complain atau keberatan dari para pihak, mendapatkan tempat dalam berita secara adil.
“Selama rilis dari pihak yang mengirim bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dipersoalkan. Tinggal berbalas pantun saja. Atau bikin rilis baik,” katanya sembari menekankan, pihak yang menghalangi kerja jurnalisme sangat bisa dipidanakan, jika menghalang-halangi kerja jurnalistik. (*/PR)