• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Menag Yaqut: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara

Menag Yaqut: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara

admin by admin
July 1, 2021
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah segera memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat kasus Covid 19 yang terus melonjak. Mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.  Menghadapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Kementerian Agama siap untuk menjalankan PPKM Darurat.

Menurut Menag, dengan kebijakan PPKM ini, akan menutup sementara tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021). 

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Yaqut, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Yaqut menjelaskan, mengenai kegiatan belajar mengajar untuk sekolah dan madrasah dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.  “Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi Covid-19 harian kurang 10 ribu per-hari. “Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan,” ujar Yaqut.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.***(mel)

Previous Post

Pengamen Suling Keramat Itu Telah Tiada

Next Post

Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

admin

admin

Next Post
Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version