Connect with us

Kabar

Menag Yaqut: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah segera memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat kasus Covid 19 yang terus melonjak. Mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.  Menghadapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Kementerian Agama siap untuk menjalankan PPKM Darurat.

Menurut Menag, dengan kebijakan PPKM ini, akan menutup sementara tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021). 

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Yaqut, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Yaqut menjelaskan, mengenai kegiatan belajar mengajar untuk sekolah dan madrasah dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.  “Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi Covid-19 harian kurang 10 ribu per-hari. “Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan,” ujar Yaqut.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.***(mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *