Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Masa Kerja Satgas BLBI Tinggal 9 Bulan Lagi, Capaian Kinerja Baru 25,83%

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Masa kerja Satgas BLBI untuk menuntaskan kinerjanya adalah 9 bulan lagi atau persisnya Desember 2023 mendatang. Sejauh ini capaian kinerja Satgas BLBI baru 25,83%. KarenanyaAnggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan efektivitas Satgas yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2021.

Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik.Politisi Partai Golongan Karya itu menilai, seharusnya kasus BLBI ini bisa diatasi oleh Dirjen Kekayaan Negara dan jajarannya karena masuk ke bagian piutang negara.

“Waktu yang tersisa kan tinggal 9 bulan sampai per 31 Desember, (sedangkan) pencapaian kinerjanya baru 25,83 persen. Itu menjadi pertanyaan kita tentang efektivitas kerja mereka. Apakah dari sisa waktu yang ada, mereka bisa mengejar pencapaian itu? Itu yang paling utama,” ujar Mukhamad Misbakhun sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Misbakhun juga menyoroti perihal orang-orang yang ada di balik Satgas BLBI. Dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini, orang-orang yang terlibat masih orang-orang yang sama yang berasal dari lembaga terkait yang sejak awal memiliki tugas untuk menangani pemulihan hak negara dari sisa piutang dana BLBI. Untuk itu, lagi-lagi dirinya mempertanyakan alasan mengapa penanganan kasus ini baru bekerja ketika ada satgas, sementara sebelum-sebelumnya kasus ini seperti ditinggalkan begitu saja.

“Isinya Satgas juga orang lembaga itu. Dirjen Kekayaan Negara sebagai pelaksananya, terus Menkopolhukam sebagai ketuanya, ya kan?  Ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya. Tugasnya apa? Menelusuri aset, mencari data keuangannya. Tugasnya memang itu semua. Tapi kenapa baru dilaksanakan kalau ada Satgas?” tanyanya.

Legislator Dapil Jawa Timur II ini menyampaikan apabila Satgas BLBI ini tidak mampu menyelesaikan kinerjanya sesuai masa kerja maka lebih baik tidak perlu diadakan perpanjangan. Menurutnya, angka 25,83 persen sebagai hasil evaluasi kinerja ini sudah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangani kasus BLBI ini bukan langkah yang efektif. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih signifikan dalam menangani kasus BLBI ini.

“Kalau pemerintah mengusulkan (perpanjangan masa kerja Satgas BLBI), ya kita ingin menolak. Kerjakan saja lewat sistem yang ada. Bisa melalui proses lelang atau bisa melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang selama ini dipakai. Satgas itu kan cuma satuan tugas. Tanpa satuan tugas pun hak negara tidak hilang. Tinggal dilanjutkan oleh Dirjen Kekayaan Negara,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menambahkan, apabila ada satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya memulihkan kembali hak negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh kasus BLBI, hal itu adalah dengan mendorong pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset bersama dengan DPR.

Dirinya menilai bahwa selama ini, aset-aset negara dari kasus BLBI hanya dijaminkan saja, tetapi tidak benar-benar dirampas karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, menurutnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini akan menjadi hal yang sangat penting bagi kemajuan penanganan kasus BLBI.

“Saya kira hal seperti ini perlu kita dorong adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang terkait dengan masalah BLBI ini. (Tinggal) negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang (bersama dengan DPR). Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu,” ujarnya.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *