Hukum
MA Bentuk Satgas Khusus Pengawas Kinerja Hakim

JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Agung (MA) telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim.
Hal ini terkait ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka dugaan suap kasus ekspor CPO. Ketiga hakim telah diberhentikan sementara.
“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (14/4/2025).
Yanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional.
“Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan,” tutur Yanto.
Yanto menyebutkan, MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption.
MA, kata Yanto, menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan.
Karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986)
.’Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto menututkan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara.
‘Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum 5etap (BHT) akan diberhentikan tetap,” tukas Yanto.
Ada tiga perkara Crude Palm Oil (CPO) yang teregister di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga perkara itu masing-masing Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.
Perkara tersebut ditangani majelis hakim yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi.pada 27 Maret 2025.
Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum.
Namun putusan itu menyatakan perbuatan terdakwa itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Untuk itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut Yanto, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Kasasi pada 27 Maret 2025.
Sebelumnya, Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Ketga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Satu panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan dua advokat MS dan AR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. (yog)