Kabar
Larangan Merokok Diperluas di Sumut
SEKDA Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dimaksud, agar masyarakat tidak ada lagi orang merokok di sembarang tempat, tidak peduli di tempat umum, fasilitas kesehatan, kantor, bahkan di gedung kantor gubernur sendiri. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di ruang kerjanya (30/7).
Sabrina yang juga mantan Kepala Biro Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekda Provsu itu meminta YPI untuk dapat melakukan Advokasi atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 35 Tahun 2012 Tentang KTR pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera (Pemprovsu) menjadi Perda KTR.
Menurutnya Perda KTR tidak hanya sekadar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan melainkan juga di semua ruang publik dalam wilayah Sumatera Utara. “Perda KTR ini penting, mengingat sejauh ini baru 13 Kabupaten/Kota yang memiliki regulasi KTR, ke depa setidaknya 50 % Kabupten/Kota sudah mempunyai regulasi KTR, apalagi pendanaannya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ungkap Sabrina.
Sementara, Ketua Badan Pembina YPI, Dr. Edy Ikhsan, SH, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR. “Provinsi Sumatera Utara memerlukan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Konsumsi rokok memiliki masalah penting dan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan Negara, apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan, dan YPI siap mengadvokasi bersama Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Edy Ikhsan.
“Kita berharap keseriusan Pemprovsu tidak hanya pada pelarangan orang merokok saja tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih kokoh didirikan dipersimpangan jalan, termasuk kawasan jalan protokol bahkan di dekat Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Edy Ikhsan
Dikatakan Edy bahwa komitmen ini menunjukan keseriusan Pemprovsu terhadap program-program kesehatan. Edy Ikhsan berharap program-program kesehatan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah provinsi dan ini harus diapresiasi.
Sebelumnya Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang, menyampaikan program-program kerja yang dilakakukan YPI, selain program pengendalian tembakau YPI juga melakukan pendampingi anak berkonflik dengan hukum, pengurangan resiko bencana, kesehatan dan lingkungan.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada perlindungan dan penegakkan hak anak dan perempuan, YPI siap membantu dan terlibat secara aktif untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perempuan untuk, sehingga ke depan Sumatera Utara menjadi Kota Layak Anak. ***