Pemanfaatan Aplikasi Pantau KTR, Medan Mendominasi Pelanggaran KTR

JAYAKARTA NEWS – Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok) menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap KTR dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi tersebut. Dan Kota Medan mendominasi pelanggaran. 

Direktur YPI, Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8, dan Solo 31. 

“Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2,” ujar Ok di Medan, Minggu (11/7).

Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.

Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi. Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat apresiasi.

Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.

“Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin,” jelas Elisabet.

Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.

Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka. (*/Mons)

Cegah Longsor, YPI dan CRS Tanam Ribuan Pohon Ekonomis Berfungsi Konservasi

JAYAKARTA NEWS—Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)-CRS dan Kelompok Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang berada di enam desa di dua kabupaten antara lain, Kabupaten Sigi, di Desa Bolapapu, Namo, Salua, Kec. Kulawi dan Desa Tuva Kec. Gumbasa, dan Kabupaten Donggala, di Desa Loli Tasiburi, Kec. Banawa, satu Kelurahan Kabonga Besar Kec. Banawa di Provinsi Sulawesi Tengah, telah melakukan mitigasi bencana pada 5-15 September 2020, dengan menanam 20.150 bibit pohon yang memiliki nilai ekonomis dan berfungsi konservasi.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pengurangan risiko bencana serta upaya kesiapsiagaan di desa dalam menghadapi situasi bencana dan diharapkan menjadi sumber pendapatan masyarakat di masa depan yang berorientasi pada konservasi,” ungkap Koordinator Program YPI-CRS, Marjoko melalui WhatsApp Jayakarta News, Rabu (16/9/2020)

Pohon-pohon ini akan ditanam d idaerah ancaman longsor dan banjir, untuk Desa Bolapapu, Namo, Salua dan Tuva, Kabupaten Sigi jenis tanaman yang diberikan berupa bibit durian montong sebanyak 8.950 pohon. Sedangkan Desa Loli Tasiburi dan Kabonga Besar Kabupaten Donggala sebanyak 6.700 dengan jenis bibit pohon mangga, pala, asam dan kemiri.

Untuk ketahanan pangan Kelompok PRB di enam desa juga berinisiatif menanam tanaman ubi kayu dan pisang sebanyak 4.500 pohon, sebagai bentuk ketahanan pangan dalam menghadapi bencana.

Selain untuk mitigasi. secara ekonomi 8.950 pohon durian montong akan dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp8.950.000.000.-/tahun pada usia tanam empat tahun ke depan. Dan dari pisang dan ubi kayu diperkirakan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp75.000.000.-/tahun.

Joko berharap, setelah aksi ini, selanjutnya warga diharapkan bertanggungjawab untuk merawat dan memelihara tanaman tersebut sampai mampu menghasilkan. Wargapun sangat mendukung dengan adanya penghijauan ini. Selain kawasan desanya bisa aman dari intaian bahaya longsor, juga karena setelah empat tahun diharapkan tanaman produktif ini dapat dipanen untuk menambah perekonomian.

Ikut serta dalam kegiatan ini Camat Kecamatan Kulawi, Aparatur Pemerintahan Desa, serta anggota kelompok tani, tokoh masyarakat dan Babinsa serta Bhabinkantibmas.

YPI dan CRS juga memberikan dukungan kepada kelompok PRB penyediaan beras kedaruratan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan kelompok dapat fase normal.

Selain penyediaan pangan darurat tersebut, kelompok juga didukung dengan mengadakan nutrisi kedaruaratan yang dapat dimanfaat pada situasi darurat berupa peternakan sapi, dan kambing. Selain itu ikan juga dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan kelompok. Upaya terhadap pengembangan ekonomi konservasi dan ketahanan pangan juga dapat dikembangkan sebagai pemersatu kelompok dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi keberlanjutan pada fase normal.

Seluruh perencanaan dan pengelolaan aksi pengurangan risiko bencana ini dikelola oleh Kelompok PRB sebagai upaya peningkatan partisipasi kelompok PRB dalam meningkatkan kesiapsiagaan komunitas dalam pengurangan risiko bencana. (monang sitohang)

Banyak Pencabulan di Sumatera Utara

Jayakarta News – Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara, semakin memprihatinkan. Sampai di penghujung tahun 2019, data yang dihimpun Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dari berbagai pemberitaan di media cetak maupun online, serta kasus yang ditangani langsung oleh Pusaka Indonesia, menunjukkan ada 189 anak yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

Pencabulan menjadi kasus paling banyak terjadi pada tahun ini, dengan 107 anak menjadi korban. Kemudian penganiayaan sebanyak 43 korban dan tindakan pembunuhan dengan 21 korban. Kemudian berbagai kasus seperti sodomi, incest, penelantaran dan pemerkosaan.

Medan masih menjadi kota yang paling banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 101 kasus, diikuti Deli Serdang dengan 22 kasus, dan Kabupaten Karo dengan 18 kasus.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Medan, OK Syahputra Harianda dalam keterangannya menyatakan, ”Usia 11 sampai dengan 15 tahun merupakan usia dimana anak sangat mudah dibujuk dan dirayu, situasi dimana anak sedang dalam masa puberitas. Anak menjadi sangat rentan karena pengaruh teman-teman sebaya, lingkungan, teman dekatnya maupun melalui perkenalan di dunia maya.”

Pelaku berasal dari orang yang tidak dikenal. Yang lebih memprihatinkan lagi, banyak juga pelaku berada dalam lingkungan yang sangat dekat dengan si anak, seperti orang tua kandung, orang tua tiri dan pacar atau teman dekat korban.

”Kita tidak boleh membiarkan situasi yang tidak ramah anak ini meliputi anak-anak kita. Kami yakin bahwa masih banyak lagi anak-anak yang mendapatkan kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Membuatnya tidak yakin akan masa depan yang cerah, yang kelak jika terjadi pembiaran maka negara ini akan melahirkan generasi-generasi yang pemarah, tamak, egois, serakah dan tidak berhati mulia,” kata OK Syahputra.

OK Syahputra Harianda

Semua elemen bangsa dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, organisasi anak, lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia pendidikan, dunia usaha ataupun media massa baik cetak maupun elektronik, berperan penting dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak.

“Masyarakat sekitar harus peka terhadap hal-hal yang terjadi di lingkungannya. Peran kelompok atau organisasi di masyarakat dan kepala lingkungan, harus semakin ditingkatkan. Kejadian sekecil apapun di lingkungannya, jangan dibiarkan. Segera lakukan pencegahan dan berkordinasi dengan aparatur desa/kelurahan dan pihak kepolisian,” jelas OK Syahputra.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es, dikhawatirkan akan semakin meningkat setiap tahunnya, apabila tidak ada upaya yang sistematis dari orang-orang dewasa dalam menangani permasalahan anak yang semakin kompleks. Peran media massa juga sangat penting dalam menyiarkan dan memberitakan hal-hal yang positif dalam program-programnya, sehingga dapat membentuk anak berpikir dan bertindak yang positif.

Dan yang utama perlu diperhatikan dalam pembinaan anak adalah keluarga. Peran orang tua dan keluarga sangat dituntut dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Apalagi di tengah kemajuan tekhnologi yang sangat pesat saat ini. Perhatian, kasih sayang dan perlindungan jangan sampai tidak dirasakan anak-anak sejak mereka masih kecil. Sesibuk apapun orang tua dalam bekerja, jangan sampai lalai dalam membina, membesarkan dan mendidik anak-anaknya terlebih dengan pendidikan agama.  ”Harus dicamkan bahwa anak adalah titipan, amanah dan karunia Yang Maha Kuasa terhadap orang tua, dan itu harus dipertanggung jawabkan” pungkas OK Syahputra. (*/Monang Sitohang)

Pemanfaatan Pajak Rokok Belum Optimal

Jayakarta News – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Komnas Pengendalian Tembakau merilis penelitian kualitatif mengenai potensi dan kendala optimalisasi dana pajak rokok daerah untuk kesehatan, Senin (25/11).

Studi dilakukan dengan mewawancarai stakeholders yang berhubungan langsung dengan pajak rokok daerah, di antaranya Pemerintah Daerah (Dinkes, Bappeda, Satpol PP), DPRD, serta elemen masyarakat sipil di 5 daerah, yaitu Kota Medan, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Denpasar.

Studi tersebut dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia Medan bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Udayana Central Bali, dan No Tobacco Bogor. Dari hasil studi ini ditemukan bahwa masih terdapat instansi terkait keuangan daerah yang belum paham mengenai pajak rokok daerah untuk kesehatan, yang menyebabkan tidak adanya konsistensi penganggaran implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) dengan menggunakan dana pajak rokok daerah.

Selama ini, pajak rokok daerah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 % untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, seperti pemberantasan rokok ilegal dan penegakan aturan KTR. Dalam perjalanannya, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan lain di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.40 tahun 2016 serta peraturan-peraturan lain yang sangat berpengaruh pada penyaluran maupun peruntukan dana pajak rokok di daerah.

Yayasan Pusaka Indonesia berinisiatif melakukan sebuah studi mendalam untuk mengurai permasalahan implementasi pajak rokok daerah. Kelima daerah dipilih karena sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memiliki beberapa stakeholder yang dianggap memiliki perhatian pada upaya pengendalian tembakau di daerahnya masing-masing

Hasil studi menunjukan, baik dari pihak Pemerintah Daerah dan DRPD masih belum sepenuhnya memahami kebijakan pajak rokok daerah. Ketidakpahaman komisi yang terkait kesehatan dan keuangan di DPRD tentang kebijakan pajak rokok daerah berpengaruh pada lemahnya pengawasan legislatif terhadap eksekutif terkait penggunaan pajak rokok daerah khususnya untuk kepentingan kesehatan. Pihak yang sepenuhnya memahami tentang pajak rokok daerah masih terbatas hanya pada stakeholder utama, seperti Dinas Kesehatan, Bappeda, dan Satpol PP. Hal ini berdampak pada tidak adanya konsistensi penganggaran implementasi kebijakan KTR serta upaya promotif dan preventif  dengan menggunakan dana pajak rokok daerah.

Studi ini juga mengungkap bahwa selama ini masih belum ada pelibatan elemen masyarakat (kecuali beberapa akademisi) dalam pembuatan kebijakan pajak rokok daerah untuk kesehatan, baik dari proses sosialisasi, terlebih lagi perencanaan.

Studi ini juga secara khusus mencoba melihat implikasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang memotong sebesar 37,5 % dari pajak rokok daerah untuk ditransfer ke BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah merasa dirugikan dengan kebijakan earmarking ini karena implikasinya adalah berkurangnya alokasi dana yang tadinya dapat digunakan untuk pencegahan penyakit dan promosi kesehatan (preventif), namun kini harus dialihkan untuk membantu pendanaan BPJS kesehatan (kuratif). Hal ini dianggap kontraproduktif karena seharusnya dana untuk program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit semakin besar sesuai dengan visi kesehatan pemerintah.

Dari sisi BPJS, kebijakan earmarking ini ternyata tidak banyak membantu mengobati defisit. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan BPJS, potensi penerimaan BPJS dari pajak rokok daerah adalah Rp5,5 triliun. Akan tetapi, pada 2018, BPJS ternyata hanya menerima dana sebesar Rp1,58 triliun. Namun, yang murni menjadi hak BPJS hanya sebesar Rp 681 miliar. Mekanisme penghitungan dan rekonsiliasi dana pajak rokok sebesar 37,5% sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan pergesekan petugas BPJS di daerah dengan kepala daerah.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK. Syahputra Harianda menyebutkan, “Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, di antaranya melakukan sinkronisasi kebijakan, meningkatkan partisipasi publik, memasifkan sosialisasi kebijakan, mengenakan pungutan tambahan Pajak Rokok untuk Kesehatan (PRUK), serta melakukan simplifikasi golongan cukai rokok.”

“Melakukan pungutan pajak rokok untuk kesehatan (PRUK) sebesar RP5-10/batang rokok adalah cara yang lebih simpel dan realistis, administrasi cukai bisa lebih rapi dan bisa dipantau, tidak rumit karena menggunakan rumus seperti dalam PMK 128 dan berdasarkan jumlah batang rokok. Walaupun jumlahnya kecil, namun jika dikalikan dengan jumlah rokok yang diproduksi jumlah tersebut akan sangat besar untuk membantu menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan,” tegas Dr. Abdillah Ahsan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, selaku peneliti utama. (*/Monang Sitohang)

Larangan Merokok Diperluas di Sumut

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi bersama Ketua Badan Pembina YPI, Dr. Edy Ikhsan, SH dan pengurus lainnya dalam rangka memberi dukungan Peraturan Gubernur KTR.

SEKDA Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dimaksud, agar masyarakat tidak ada lagi orang merokok di sembarang tempat, tidak peduli di tempat umum, fasilitas kesehatan, kantor, bahkan di gedung kantor gubernur sendiri. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di ruang kerjanya (30/7).

Sabrina yang juga mantan Kepala Biro Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekda Provsu itu meminta YPI untuk dapat melakukan Advokasi atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 35 Tahun 2012 Tentang KTR pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera (Pemprovsu) menjadi Perda KTR.

Menurutnya Perda KTR tidak hanya sekadar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan melainkan juga di semua ruang publik dalam wilayah Sumatera Utara. “Perda KTR ini penting, mengingat sejauh ini baru 13 Kabupaten/Kota yang memiliki regulasi KTR, ke depa setidaknya 50 % Kabupten/Kota sudah mempunyai regulasi KTR, apalagi pendanaannya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ungkap Sabrina.

Sementara, Ketua Badan Pembina YPI, Dr. Edy Ikhsan, SH, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR. “Provinsi Sumatera Utara memerlukan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Konsumsi rokok memiliki masalah penting dan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan Negara, apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan, dan YPI siap mengadvokasi bersama Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Edy Ikhsan.

“Kita berharap keseriusan Pemprovsu tidak hanya pada pelarangan orang merokok saja tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih kokoh didirikan dipersimpangan jalan, termasuk kawasan jalan protokol bahkan di dekat Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Edy Ikhsan

Dikatakan Edy bahwa komitmen ini menunjukan keseriusan Pemprovsu terhadap program-program kesehatan. Edy Ikhsan berharap program-program kesehatan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah provinsi dan ini harus diapresiasi.

Sebelumnya Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang, menyampaikan program-program kerja yang dilakakukan YPI, selain program pengendalian tembakau YPI juga melakukan pendampingi anak berkonflik dengan hukum, pengurangan resiko bencana, kesehatan dan lingkungan.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada perlindungan dan penegakkan hak anak dan perempuan, YPI siap membantu dan terlibat secara aktif untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perempuan untuk, sehingga ke depan Sumatera Utara menjadi Kota Layak Anak. ***