Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Koperasi Syariah Makin Diminati

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Koperasi primer yang berbasis syariah makin diminati. Beberapa koperasi primer menyatakan ingin menjadi anggota Pusat Koperasi Syariah (Puskopsah) karena ingin  melakukan kegiatan-kegiatan usaha koperasinya sesuai hukum-hukum syariah.

Di Kabupaten Bogor, koperasi syariah yang bergabung dalam Puskopsyah sebanyak 28 koperasi primer. Yang dalam proses menuju syariah ada beberapa. “Ini salah satu pekerjaan yang harus dilakukan dalam kepengurusan yang baru ini,“ kata Muhammad Ali Fikri, ketua Puskopsyah periode 2021-2024. 

Ali Fikri menjadi  ketua Puskopsyah baru sepekan silam menggantikan Pepi Januar Pelita yang menjadi ketua Dekopinda Kabupaten Bogor sejak 17 Desember 2020. Kepada Jayakara News, Senin kemarin (21/6), Fikri yang juga terlibat dalam kepengurusan Puskopsyah periode sebelumnya, mengatakan akan segera menyelesaikan proses keanggotaan beberapa koperasi primer menjadi anggota baru Puskopsyah. 

“Banyak koperasi konvensional diantaranya koperasi karyawan ingin menjadi anggota Puskopsyah, “  tambah Fikri yang juga menjabat Wakil Sekretaris LPB Majelis Ulama Indonesia  ( MUI ) Pusat. 

Dalam seminar dan pelatihan-pelatihan koperasi tentang syariah, tidak sedikit koperasi yang kemudian menyatakan keinginannya menjadi koperasi syariah. Selain adanya tuntutan anggota, masalah syariah ini makin memasyarakat. Soal simpan pinjam, misalnya, baik pengurus maupun anggota tidak ingin berada dalam keraguan dalam melakukan transaksi. Terutama terkait masalah riba. Karena dalam hukum Islam sangat dilarang melakukan riba.

Menurut Fikri yang sehari-hari sebagai Ketua Pengurus KSPPS Tadbirul Umah, untuk menjadi koperasi yang berbasis syariah memang ada pelatihan-pelatihan dan pembinaan. Kemudahannya antara lain, pihak Puskopsyah selalu berbagi informasi tentang kesyariahan. Kalaupun ada hambatan, biasanya dari koperasi primernya sendiri.

 Sebagaimana kita ketahui, kata Fikri, koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Nah, menyamakan persepsi atau membuat keputusan untuk bersyariah kadang ada pertentangan atau perbedaan  dalam  internal koperasi primer bersangkutan.

Selain itu setiap koperasi primer berbasis syariah memang harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan sertifikasi dari MUI. Sementara ini keberadaan DPS di Kabupaten Bogor diakui Fikri belum memadai jumlah SDM-nya. Karena itu kata Fikri, di Bogor pengkaderan untuk DPS akan terus dilakukan. Guna hadirnya DPS di koperasi-koperasi primer yang bersyariah, jika belum memungkinkan maka seorang DPS dibolehkan merangkap di koperasi syariah yang lain atau rangkap tugas.

Mengenai program kerja lainnya, menurut Fikri, anggota Dewan Pembina dan Kode Etik Profesi Asosiasi Pengelola UMKM Syariah Halal ini, pihaknya akan menyesuaian dengan kondisi kekinian. Diakuinya, perjalanan Puskopsyah di Kabupaten Bogor sudah berjalan baik dan penuh amanah.

“Karenanya secara estafet saya akan melanjutkan yang positif itu di tahun-tahun yang akan datang, dan tentu melakukan program yang update sesuai kondisi kekinian seperti penerapan teknologi atau digitalisasi,“ tegas Fikri lagi. (isw)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *