Connect with us

Kabar

Komisioner KPAI Dukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Karena RUU ini di antaranya mengatur cuti melahirkan Ibu Pekerja lebih lama, yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan, bahkan sang ayah juga berhak cuti 40 hari untuk mendampingi sang istri merawat dan mengurus sang bayi dengan baik.

Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani Ketua DPR RI.

RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak.

Idealnya memang cuti bagi ibu hami yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan. Karena ketika kehamilan 8 bulan, maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh.

Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat. Hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat addalah mengambul cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.

Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca melahirkan. Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal.

RUU ini bahkan juga mengatur tentang suami berhak mengajukan cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, mengingat pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini sekaligus juga momentum negara mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah di susui belum jg tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya.

Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik. Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan.

Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki . Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dll.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *