Connect with us

Polhukam

Kepala Daerah Harus Ciptakan “Kota Ramah HAM”

Published

on

PEMBANGUNAN daerah berbasis HAM (hak asasi manusia), seperti apa gerangan? Pertanyaan itu masih acap muncul di permukaan, meski pemerintah sudah mencanangkan program pembangunan kabupaten/kota berbasis HAM sejak tahun 2011. Akan tetapi, pada tataran pelaksanaan, masih belum maksimal.

Adalah Yuli Asmini (32), dari bagian Pendidkan Penyuluhan Komnas HAM, yang mengatakan, bahwa perlu ada upaya lebih serius dari para pemangku kepentingan di pusat maupun di daerah, untuk segera mewujudkan program pembangunan kabupaten/kota berbasis HAM. “Bahkan, untuk saat ini, menjadi mutlak adanya, mengingat program serupa di luar negeri sudah sangat maju,” tambahnya.

Berdasar catatan, sejak dicanangkannya program human right cities, sejumlah kabupaten/kota sudah melaksanakan. Yuli menyebut beberapa kota yang sudah menerapkan pembangunan berbasis HAM, di antaranya Kabupaten Wonosobo, Kota Palu, Kota Bandung, Kota Bantaeng, dan beberapa kota lain.

Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki mandat menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan, pengkajian, dan penelitian serta mediasi tentang HAM secara konsisten menjalankan program pembangunan daerah berbasis HAM. Program ini antara lain dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan bagi aparatur negara, aparatur pemerintah daerah, dan masyarakat pada umunya.

Terlebih, gerakan program tersebut, sudah memiliki payung hukum yang jelas. Di antaranya, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menkumham No 25 tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Melalui sosialisasi tiada henti, diharapkan daerah makin aware dengan persoalan HAM dan mewarnai Peraturan Daerah. “Dengan begitu, peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah, tidak melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujar Yuli pula.

Setiap kepala daerah harus tahu adanya Deklarasi Gwangju tahun 2011 tentang kota Ramah HAM. Pembangunan berbasis HAM, juga menjamin kesejahteraan masyarakat secara moral maupun material. Sebab, semua daerah memiliki sumber daya alam yang memadai untuk menyejahterakan rakyatnya.

Di sisi lain, kesadaran tentang HAM, juga membuat masyarakat dan pemerintah daerah sadar tentang hak-hak masyarakat. Di antaranya, hak untuk hidup layak, hak mendapatkan pekerjaan, hak memahami dan melaksanakan HAM, dan hak-hal asasi lain. “Pemahaman HAM bagi pemerintah daerah dan warganya, akan menghilangkan benturan kepentingan dalam setia pengambilan kebijakan,” ujar Yuli pula. ***

Continue Reading
Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. andy

    March 23, 2017 at 7:00 pm

    Komanas HAM kyknya hrs lebih gencar lg untuk sosialisasi biar semua makin paham

  2. Bambang s

    March 23, 2017 at 8:47 pm

    Pemahaman HAM belum sampai ke titik akar rumput dan seringnya contoh pelanggaran HAM di tingkat eksekutif menjadi penyebab apatisnya masarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *