Connect with us

Kabar

Jamsostek sebagai Pemenuhan HAM

Published

on

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemenuhan hak asasi manusia.

PROGRAM pemerintah terkait jaminan sosial bagi warga negaranya, termasuk bagi kaum pekerja, pada dasarnya merupakan program yang berdimensi ganda. Selain untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat, pada saat yang sama juga sekaligus merupakan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Jaminan sosial merupakan hak warga yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Terkait hal itu, pemerintah dan pengusaha harus saling membantu. Bukan saja terhadap perselisihan perburuhan, tetapi juga dalam hal pemenuhan hak asasinya.

Selama ini sering terjadi praktek pelanggaran HAM dalam soal pengupahan buruh. Meski para pekerja sudah berhimpun dalam Serika Pekerja, tetapi dalam hal kontrak kerja atau perselisihan perburuhan, mereka sering menjadi pihak yang dirugikan dan terlanggar hak-haknya. Dengan adanya kerjasama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan mengurangi perselisihan di sektor ketenagakerjaan.

Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pun mengamanatkan adanya pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk kaum pekerja. Betapa pun, buruh adalah aset perusahaan. Jika terjalin hubungan harmonis, bisa meningkatkan laba perusahaan. Karenanya, kedua pihak, pengusaha dan pekerja harus saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

“Pemerintah wajib melindungi hak asasi warga negaranya,” ujar Noval (32), Seksi Pengurusan Pelayanan BPJS, Komnas HAM kepada Jayakartanews, di kantornya, baru-baru ini. Ditambahkan, selama ini, Komnas HAM telah bekerjasama dengan BPJS untuk memenuhi kebutuhan hak kesehatan, jaminan hari tua. Kerjasama itu sudah diberikan kepada lebih dari 100 karyawan BPJS di enam kantor perwakilan, di antaranya Padang, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Ambon, dan Papua.

Dari pantauan Komnas HAM, belum ditemukan adanya kesulitan atau persoalan serius terkait pemenuhan kewajiban BPJS terhadap masyarakat yang menjadi anggota, khususnya sektor BPJS Ketenagakerjaan. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *