Kabar
Jamaah Anshor Daulah Resmi Dibubarkan
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (31/7/2018) resmi memutuskan pembubaran Jamaah Ansraut Daulah (JAD), karena terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkian aksi teror di tanah air.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Majelis menetapkan, JAD yang dipimpin oleh Zainal Anshori itu sebagai korporasi yang terlarang. Menurut hakim, JAD berafiliasi dengan kelompok teroris jaringan internasional seperti Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant alis Islamic State (IS / ISIS).
Putusan itu langsung disambut dengan pekikan takbir oleh pimpinan pusat koorporasi JAD. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali, berpekik sambil mengacungkan tangannya di hadapan majelis hakim.
Yang pasti, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pengadilan membubarkan JAD. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 5 Juta.
Sebagaimana diketahui, pimpinan JAD, Aman Abdurrahman sebelumnya telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketika itu, Aman bahkan sempat memanggil pengikut setianya, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori, ke Nusakambangan.
Sidang vonis JAD ini diamakan oleh puluhan anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.
Setelah mendengar vonis, Zainal Anshori sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani. Namun akhirnya JAD menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Asludin kepada majelis hakim.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari ke depan. “Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir 1-2 hari,” kata Heri.***