Connect with us

Kabar

Jamaah Anshor Daulah Resmi Dibubarkan

Published

on

Pimpinan Pusat Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori memekikkan takbir sesaat setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan pembubaran organisasi tersebut.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (31/7/2018) resmi memutuskan pembubaran Jamaah Ansraut Daulah (JAD), karena  terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkian aksi teror di tanah air.

“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Majelis menetapkan,  JAD yang dipimpin oleh  Zainal Anshori itu sebagai korporasi yang terlarang. Menurut hakim, JAD  berafiliasi dengan kelompok teroris jaringan internasional seperti  Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant alis  Islamic State (IS / ISIS).

Putusan itu langsung disambut dengan pekikan takbir oleh pimpinan pusat koorporasi  JAD.  Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali, berpekik sambil mengacungkan tangannya  di hadapan majelis hakim.

Yang pasti, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pengadilan  membubarkan JAD. JPU juga  menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 5 Juta.

Sebagaimana diketahui,  pimpinan JAD, Aman Abdurrahman sebelumnya telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu dan  Gereja Ouikumene Samarinda.

Aman membentuk JAD pada 2014 ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketika itu,   Aman bahkan sempat memanggil pengikut setianya, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori, ke Nusakambangan.

Sidang vonis JAD ini diamakan oleh  puluhan anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.

Setelah mendengar vonis, Zainal Anshori sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani. Namun akhirnya JAD menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Asludin kepada majelis hakim.

Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari ke depan. “Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir 1-2 hari,” kata Heri.***

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *