• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Tok! Google Resmi Serahkan Surat Kepatuhan pada Pemerintah

Tok! Google Resmi Serahkan Surat Kepatuhan pada Pemerintah

Redaksi by Redaksi
April 23, 2026
in TELKO
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah mengapresiasi komitmen Google yang secara resmi menyatakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (22/4/2026), usai pertemuan dengan Director of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Pacific, Celeste Campbell-Pitt dan Perwakilan YouTube, Danny Ardianto, dilansir InfoPublik.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa Google telah menyerahkan surat kepatuhan secara resmi kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, sebagai bentuk komitmen dalam menyesuaikan kebijakan platformnya dengan regulasi di Indonesia. “Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah konkret telah mulai diterapkan oleh YouTube, antara lain pemberlakuan notifikasi batas usia minimum 16 tahun, rencana deaktivasi akun pengguna di bawah usia tersebut, serta kebijakan untuk menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Menurut Meutya, secara keseluruhan saat ini tujuh platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, yaitu X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara satu platform lainnya masih dalam proses komunikasi.

Pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyampaikan self-assessment sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan. “Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa,” tegas Menkomdigi.

Selain itu, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan secara bertahap dengan meminta laporan berkala dari platform terkait, termasuk perkembangan penertiban akun anak di bawah usia 16 tahun.

Perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.  “Kami terus berfokus menjaga ruang digital di platform kami tetap aman serta mendukung generasi digital di masa mendatang,” ujarnya.

Pemerintah berharap komitmen yang telah disampaikan oleh platform digital global dapat diikuti dengan implementasi nyata di lapangan, sehingga tercipta ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak. (*/di)

Tags: GooglejayakartanewsKemkomdigi
Previous Post

Kombes Pol Guritno Wibowo Dilantik Jadi Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI

Next Post

Ikatan Darah: Ikatan Mega dan Bilal

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ikatan Darah: Ikatan Mega dan Bilal

Ikatan Darah: Ikatan Mega dan Bilal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version