Hukum
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tuntutan Enam Tahun Penjara Tetap Ditegaskan
JAYAKARTA NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Jaksa Indah Puspitarani secara tegas menolak pembelaan dari tim kuasa hukum Fariz RM. Menurutnya, Fariz seharusnya melaporkan diri secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mengingat ini bukan kali pertama sang musisi terjerat kasus narkotika.
“Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke IPWL. Terlebih lagi, sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa sudah pernah terjerat tindak pidana narkotika lebih dari sekali,” ujar Indah.
Jaksa juga menilai penyesalan yang disampaikan Fariz tidak dapat dipercaya. “Fakta bahwa terdakwa kembali terjerat kasus serupa menunjukkan tidak adanya tekad untuk benar-benar bersih dari narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa yang dinilai saling menguatkan, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Fariz RM dituntut bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.
Usai sidang, Fariz RM menyampaikan harapannya agar diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. “Menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang mudah. Saya berharap masih ada kesempatan untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pandangan dengan jaksa hanyalah masalah penafsiran. Menurutnya, tekad kliennya untuk sembuh sudah jelas tertuang dalam pledoi.
“Jaksa bilang Fariz tidak punya keinginan sembuh, padahal yang tahu soal itu ya Fariz sendiri. Ini soal penafsiran saja,” kata Deolipa.
Ia juga menyoroti pernyataan jaksa yang mempertanyakan status Fariz RM sebagai legenda musik Indonesia. “Bagi kami, Fariz RM adalah legenda musik. Kalau jaksa bilang tidak, ya kita jadi bertanya, definisi legenda itu seperti apa?” pungkasnya. (Agus Oyenk)
