Ekonomi & Bisnis
DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen tak Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
JAYAKARTA NEWS – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diyakini tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat atau sektor komoditas umum. Karena kenaikan tarif PPN adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah.
“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama. Kebijakan PPN 12 persen sudah melalui pertimbangan teknokratis yang matang, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tidak terkendali,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Adies Kadir dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024).
Menurut Adies, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat karena dari daftar barang dan jasa yang masuk dalam Consumer Price Index (Indeks Harga Konsumen), hanya 33 persen yang menjadi objek PPN. Sedangkan 67 persen lainnya bebas dari PPN.
“Sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” tukas legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
Adies mengatakan, kenaikan PPN di Indonesia masih dianggap lebih longgar dibandingkan negara lain seperti Vietnam, yang menetapkan batas bawah tarif PPN sebesar 5 persen. Sementara Indonesia memiliki tarif 0 persen untuk 67 persen barang konsumsi masyarakat.
“Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan industri. Saya harap semua pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” jelas Adies.
Adies juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Adies memuji langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kenaikan PPN dengan tetap menaati amanat undang-undang sambil memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.
Menurut Adies, penerapan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah adalah win-win solution bagi semua pihak.
Adies mendukung upaya pemerintah untuk memberikan berbagai insentif kepada masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN. “Skema yang dirumuskan Kementerian Keuangan juga menunjukkan semangat keberpihakan, karena kenaikan PPN disertai berbagai insentif bagi masyarakat,” jelasnya.
Insentif tersebut meliputi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK, serta PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Bagi pelaku UMKM, insentif berupa pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta, subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil, dan bantuan bahan pangan bagi masyarakat miskin juga disiapkan.
“Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” ujar Adies.
Barang dan jasa yang bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi, termasuk rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga dikecualikan dari PPN. (yr)
