Connect with us

Ekonomi & Bisnis

BEI Resmi Naikan Batas Minimum Free Float Saham 15 Persen

Published

on

BEI

JAYAKARTA NEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

“BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Free float saham merupakan jumlah saham yang dimiliki masyarakat umum (publik) dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5 persen.

Dalam keterangannya, BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu.

Untuk mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float Perusahaan Tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran.

“BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi Perusahaan Tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa,” ujar Kautsar.

Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026.

Untuk Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham minimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

“Sedangkan Perusahaan Tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027,” jelas Kautsar.

Adapun bagi Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah), dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing Perusahaan Tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi Nilai Kapitalisasi Saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float.

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada Perusahaan Tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float.

Lebih lanjut, BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float Perusahaan Tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live.

Hal tersebut untuk mempertemukan Perusahaan Tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis Perusahaan Tercatat dengan stakeholders.

Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh Perusahaan Tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

Ketentuan ini, kata Kautsar, akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement