Feature
Ahok di Mbah Priok
CAGAR Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan. Bentuknya berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. Mengapa? Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Apakah Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya? Jawabnya Ya. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meresmikan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya. Peresmian itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ke Habib Abdullah Sting Alaydrus, cucu Mbah Priok atau Habib Hasan bin Muhammad al Haddad, sebagai pengelola dan ahli waris Makam Mbah Priok.
Pada pidatonya, Ahok menyebut permasalahan makam Mbah Priok sudah selesai. “Saya merasa senang ada di sini. Saya tahu ini dulu masalah tanah, pernah Pemprov ada keributan, dan saya di luar sebagai gubernur,” kata Ahok di makam Mbah Priok.
Oleh karena itu, Gubernur DKI menegaskan masyarakat tak usah khawatir kawasan ini akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, makam ini sudah menjadi cagar budaya dan memiliki landasan hukum yang jelas. “Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,” ucap Ahok. Kawasan Makam Mbah Priok seluas 3,4 hektare tersebut, saat ini dalam proses pembuatan desain bangunan. Ia berharap, kawasan makam Mbah Priok bisa lebih tertata, sehingga akan lebih banyak lagi yang datang. ***