• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Monday, September 28, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Penambahan 15 Kursi, Tutupi Soal Representasi

Penambahan 15 Kursi, Tutupi Soal Representasi

admin by admin
June 5, 2017
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lukman Edy

KEKURANGAN representasi anggota DPR di sejumlah provinsi diharapkan dapat tertutupi dengan adanya penambahan 15 kursi anggota DPR RI untuk mengisi keanggotaan Dewan pada periode 2019-2014 dari pelaksanaan Pemilu legislatif pada tahun 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy. Menurut Lukman, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati penambahan pengisian kursi DPR RI tersebut, yang dimaksudkan untuk menutupi masalah kekurangan representasi masyarakat di beberapa provinsi.

“Pertimbangan untuk menambah jumlah anggota DPR adalah pertama, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua,” katanya di Jakarta, Senin.

Politisi PKB itu menilai keempat provinsi itu harga kursinya terlalu mahal dibandingkan dengan daerah lainnya, sehingga kekurangan representasi atau “under represented” masing-masing daerah sebanyak dua kursi.

Lukman menjelaskan di beberapa provinsi lain yang juga kekurangan representasi satu kursi, antara lain Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Total daerah kurang representasi adalah 19 kursi tersebar di 12 provinsi. Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus PKB itu menjelaskan pertimbangan kedua adanya Daerah Otonom Baru (DOB), misalnya Provinsi Kalimantan Utara yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.

Pertimbangan ketiga, menurut dia, apabila dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.

“Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi, NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jawa Timur kelebihan 1 kursi, Kalimantan Tengah kelebihan 1 kursi, Kalimantan Selatan 3 kursi, dan Kalimantan Timur kelebihan 1 kursi,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan keempat, untuk menjamin azas keadilan dalam UU Pemilu, maka harus ada perubahan dan penyesuaian. Lukman menegaskan tidak boleh ada daerah yang kekurangan representasi sementara daerah lainnya “over represented“.

Dia mengatakan pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.

“Penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar Pulau Jawa, mengingat secara kumulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa,” katanya.

Lukman menjelaskan jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa 306 anggota setara dengan 55 persen, sementara di luar itu mewakili 29 provinsi hanya 45 persen anggota DPR-nya.

Dia mengatakan kalau berdasarkan formula ini maka 15 kursi tambahan bisa didistribusikan ke Kaltara tiga kursi, Riau dua kursi, Lampung dua kursi, Kalbar dua kursi, Papua dua kursi, Sumatera Utara satu kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, dan Sulawesi Barat satu kursi.

“Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap di luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen,” ujarnya.

Lukman menjelaskan apabila Pulau Jawa tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi maka dengan terpaksa dilakukan pengurangan di provinsi yang “over representasi”, yaitu Sulawesi Selatan, Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.

Tags: DPR RILukmasn EdyUU Pemilu
Previous Post

Keluarga Novel Tunggu Keberanian Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan

Next Post

SpaceX Luncurkan Kargo ke ISS

admin

admin

Next Post
SpaceX Luncurkan Kargo ke ISS

SpaceX Luncurkan Kargo ke ISS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version