Connect with us

Kabar

Penambahan 15 Kursi, Tutupi Soal Representasi

Published

on

Lukman Edy

KEKURANGAN representasi anggota DPR di sejumlah provinsi diharapkan dapat tertutupi dengan adanya penambahan 15 kursi anggota DPR RI untuk mengisi keanggotaan Dewan pada periode 2019-2014 dari pelaksanaan Pemilu legislatif pada tahun 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy. Menurut Lukman, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati penambahan pengisian kursi DPR RI tersebut, yang dimaksudkan untuk menutupi masalah kekurangan representasi masyarakat di beberapa provinsi.

“Pertimbangan untuk menambah jumlah anggota DPR adalah pertama, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua,” katanya di Jakarta, Senin.

Politisi PKB itu menilai keempat provinsi itu harga kursinya terlalu mahal dibandingkan dengan daerah lainnya, sehingga kekurangan representasi atau “under represented” masing-masing daerah sebanyak dua kursi.

Lukman menjelaskan di beberapa provinsi lain yang juga kekurangan representasi satu kursi, antara lain Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Total daerah kurang representasi adalah 19 kursi tersebar di 12 provinsi. Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus PKB itu menjelaskan pertimbangan kedua adanya Daerah Otonom Baru (DOB), misalnya Provinsi Kalimantan Utara yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.

Pertimbangan ketiga, menurut dia, apabila dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.

“Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi, NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jawa Timur kelebihan 1 kursi, Kalimantan Tengah kelebihan 1 kursi, Kalimantan Selatan 3 kursi, dan Kalimantan Timur kelebihan 1 kursi,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan keempat, untuk menjamin azas keadilan dalam UU Pemilu, maka harus ada perubahan dan penyesuaian. Lukman menegaskan tidak boleh ada daerah yang kekurangan representasi sementara daerah lainnya “over represented“.

Dia mengatakan pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.

“Penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar Pulau Jawa, mengingat secara kumulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa,” katanya.

Lukman menjelaskan jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa 306 anggota setara dengan 55 persen, sementara di luar itu mewakili 29 provinsi hanya 45 persen anggota DPR-nya.

Dia mengatakan kalau berdasarkan formula ini maka 15 kursi tambahan bisa didistribusikan ke Kaltara tiga kursi, Riau dua kursi, Lampung dua kursi, Kalbar dua kursi, Papua dua kursi, Sumatera Utara satu kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, dan Sulawesi Barat satu kursi.

“Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap di luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen,” ujarnya.

Lukman menjelaskan apabila Pulau Jawa tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi maka dengan terpaksa dilakukan pengurangan di provinsi yang “over representasi”, yaitu Sulawesi Selatan, Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *