• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Monday, September 28, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Waspadai Penawaran Investasi di Media Online

Waspadai Penawaran Investasi di Media Online

admin by admin
April 27, 2017
in Ekonomi & Bisnis
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

PENAWARAN investasi dengan bunga tinggi, kini banyak ditawarkan lewat media online. Ternyata tawaran investasi dengan keuntungan tinggi ini, banyak yang melanggar aturan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi, telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Agar masyarakat tidak tertipu penawaran investasi lewat media online ini, Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi, sejak 18 April 2017 lalu, telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiata usahanya, serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Ketujuh entitas yang dihentikan operasinya, yakni CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi di tujuh perusahaan tersebut, dan segera laporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Menurut catatan Satgas Waspada Investasi, selama 2017, hingga saat ini, pihaknya telah menghentikan 25 perusahaan yang diduga menawarkan produk investasi ilegal. Bila masyarakat ingin investasi, harus dicek terlebih dahulu, perusahaan yang  bersangkutan memiliki izin dari otoritas berwenang dari kegiatan usaha yang dijalankan. Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melaporkan ke Layanan Konsumen OJK 1500655. ***

Tags: ojkotoritas jasa keuangansatwas waspada investasi
Previous Post

Investor RRT Komit Investasi Sektor Wisata Rp130 Triliun

Next Post

Suparmi  ‘Terpikat’  Arief

admin

admin

Next Post
Suparmi  ‘Terpikat’  Arief

Suparmi  ‘Terpikat’  Arief

Comments 1

  1. pandu says:
    9 years ago

    gak salah nih berita sumbernya gak jelas gini? OJK itu instansi apa sih? perasaan semua usaha yang gak ada “pelicinnya” pasti ditutup? hahahaha

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version