Connect with us

Kabar

Wartawan Laporkan Pengusaha SPBU ke Polres Jembrana

Published

on

I Putu Suardana ketika melapor ke Polres Jembrana. (Cmg)

JAYAKARTA NEWS – Putu Suardana, wartawan sekaligus pemilik Media CMN melaporkan Dewi Supriani, alias Anik Yahya. Ia adalah pemilik SPBU 54.822.16 beserta 6 Kuasa Hukumnya. Mereka antara lain Bambang Suarso, SH, I Made Merta Dwipa Negara, SH, Adrivianus K.P.N, SH, Donatus Openg, SH, Ida Bagus Putu Panca Sidarta, SH, dan Nanik Sugiani, SH. Aduan itu dilayangkan ke Polres Jembrana, Bali pada Rabu, (5/6/2024).

Anik Yahya selaku pemilik SPBU 54.822.16, beserta 6 Kuasa Hukumnya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya I Putu Suardana difitnah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Yang bersangkutan telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduh,” tutur Suardana.

Dalam kasus ini Suardana mendalilkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur perilaku pencemaran nama baik. Terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain. Pasal 317 KUHP yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan.

Pengaduan ini bermula dari laporan pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan seseorang. Dasar pelaporannya, UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kerugian Imaterial

“Atas informasi tidak benar (tanpa alat bukti) yang disampaikan Dewi Supriani alias Anik Yahya beserta para pengacaranya. Aduan ditujukan kepada beberapa media yang dinilai keliru dalam pemuatan pemberitaan. Nama baik tercemar. Perbuatan Dewi Supriani alias Anik Yahya berikut para Kuasa Hukumnya, telah menimbulkan kerugian imaterial miliaran rupiah secara berkala. Baik terhadap diri saya I Putu Suardana alias PS atau IPS atau I Putu S atau Putu S atau Mangku Suar sebagai Wartawan. Termasuk terhadap perusahaan saya PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi Media CMN. Karena saya sama sekali tidak melakukan pemerasan, bahkan niat saja tidak pernah ada. Polres Jembrana juga tidak pernah menerima pelaporan terkait pemerasan dimaksud,” papar Suardana.

Untuk diketahui, permasalahan ini diawali pemuatan berita yang telah sesuai dengan Kaidah Jurnalistik di Media CMN. Berita itu terkait dugaan warga dimana SPBU 54.822.16 telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana. Lantaran merasa tidak terima, owner SPBU didampingi 6 Kuasa Hukumnya, melakukan 2 kali somasi. Dilanjutkan melaporkan I Putu Suardana dari Media CMN, ke Polres Jembrana bahkan sampai ke Dewan Pers.

Owner SPBU tersebut bersama 6 Kuasa Hukumnya, juga memfitnah I Putu Suardana melakukan dugaan pemerasan. Namun ditolak lantaran tidak cukup alat bukti. Selanjutnya, demi tegaknya Kebebasan Pers, kemudian I Putu Suardana dari Media CMN melaporkan balik owner SPBU 54.822.16 tersebut.

Selanjutnya, Suardana mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada APH, dalam hal ini Polres Jembrana, yang diyakini sangat profesional. Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Demi azas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Endang Tri Purwanto. (Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *