Ekonomi & Bisnis
Wamenaker: Industri Smelter Wajib Audit SMK3 Secara Struktur
JAYAKARTA NEWS – Untuk mencegah potensi pelanggaran di industri smelter, salah satu langkah konkret yang perlu dijalankan perusahaan diwajibkan menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat kunjungan kerja ke kawasan industri smelter Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, Senin (4/11/2024).
“Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di smelter beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran penting.Keselamatan kerja adalah segalanya. Tidak boleh ada lagi kecelakaan kerja di sektor ini. Perusahaan harus berbenah dan mematuhi regulasi serta SOP yang berlaku,” ujar Wamenaker.
Menurut Ebenezer, industri smelter memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi nasional. Namun, hal ini hanya bisa tercapai jika industri ini mengedepankan norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang ketat.
Wamenaker juga menyoroti beberapa isu negatif yang sering mengiringi industri smelter, seperti penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai, penerapan K3 yang tidak memadai, serta kondisi hubungan kerja yang kurang kondusif.
Ebenezer meminta industri smelter untuk terus berbenah dan menjadi contoh dalam penerapan norma ketenagakerjaan dan K3 yang baik guna memastikan kelangsungan usaha serta kenyamanan bekerja bagi para tenaga kerja.
Wamenaker berharap industri smelter dapat berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Namun, lanjut Ebenezer, sebagai sektor dengan risiko tinggi, industri smelter memerlukan tata kelola yang baik untuk memastikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Wamenaker mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk berperan aktif dalam meningkatkan penerapan K3 di industri smelter. Kolaborasi yang kuat antara kedua pihak diharapkan mampu menciptakan standar keselamatan yang tinggi, menjaga kesejahteraan pekerja, dan mendukung produktivitas perusahaan.
Untuk mencegah potensi pelanggaran di industri smelter, Wamenaker memaparkan beberapa langkah konkret yang perlu dijalankan oleh perusahaan. Pertama, seluruh industri smelter diwajibkan menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Kedua, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja, baik yang bersifat fisik, kimia, biologi, ergonomi, maupun psikologi, untuk memastikan keamanan peralatan kerja. Ketiga, mendorong pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3) diharapkan dapat memperkuat pengawasan K3 di tempat kerja.
Keempat, terus melakukan pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 di industri smelter. Kelima, perusahaan diharapkan berkontribusi dalam penyediaan tenaga kerja yang kompeten melalui pelatihan kerja untuk skilling, upskilling, dan reskilling.
Terakhir, mendorong industri smelter pengembangan forum dialog sosial guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. (YR)