• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Sunday, September 27, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

UKM akan Dipermudah Dirikan Koperasi

UKM akan Dipermudah Dirikan Koperasi

admin Jayakarta by admin Jayakarta
March 23, 2017
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR gembira datang dari Senayan. Nantinya, para pelaku UKM bakal dipermudah bila ingin mendirikan koperasi.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI optimis RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini /2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan. “Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham, di gedung DPR Rabu (22/3).

Agenda raker tersebut adalah  pandangan fraksi fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian. Seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perkoperasian itu.

Azam mengatakan, UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini,” katanya.

Dengan UU Perkoperasian yang baru diharapkan bisa mempermudah implementasi program Kementerian Koperasi dan UKM, sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, segera setelah ini pemerintah akan menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi, yang akan disampaikan pada raker selanjutnya. “Kami juga yakin  RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Puspayoga.***

Tags: koperasiMenkop UKM PuspayogaUKMUU perkoperasian
Previous Post

Genpro X, Ponsel Fingerprint Murah Meriah

Next Post

Bali, NTB, dan Banyuwangi Digoyang Gempa

admin Jayakarta

admin Jayakarta

Next Post
Bali, NTB, dan Banyuwangi Digoyang Gempa

Bali, NTB, dan Banyuwangi Digoyang Gempa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version