Connect with us

Ekonomi & Bisnis

UKM akan Dipermudah Dirikan Koperasi

Published

on

KABAR gembira datang dari Senayan. Nantinya, para pelaku UKM bakal dipermudah bila ingin mendirikan koperasi.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI optimis RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini /2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan. “Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham, di gedung DPR Rabu (22/3).

Agenda raker tersebut adalah  pandangan fraksi fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian. Seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perkoperasian itu.

Azam mengatakan, UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini,” katanya.

Dengan UU Perkoperasian yang baru diharapkan bisa mempermudah implementasi program Kementerian Koperasi dan UKM, sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, segera setelah ini pemerintah akan menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi, yang akan disampaikan pada raker selanjutnya. “Kami juga yakin  RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Puspayoga.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *