Connect with us

Feature

Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa

Published

on

Tampak lampu merah sedang menyala maka para pengendara wajib berhenti. Dan terlihat juga tanda larangan belok kanan. (Foto. Monang Sitohang)

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Tidak sedikit para pengendara di jalan raya paham dan patuh terhadap rambu Lalu Lintas (Lalin)  dan marka jalan. Sementara kedua prasarana Lalin itu merupakan perlengkapan jalan raya sebagai pendukung mengatur ketertiban para pengguna jalan. Letak serta lokasi rambu Lalin dan marka jalan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan.

Rambu Lalin berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah dan/atau petunjuk bagi pengguna jalan. Sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalin dan membatasi daerah kepentingan Lalin tetsebut.

Aturan dan ketentuan Rambu Lalin serta Marka Jalan tersebut, secara lengkap tertuang di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana di pasal 25 dinyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk Lalin umum wajib disertai perlengkapan jalan berupa Marka Jalan, Isyarat Lalin dan Alat Penerangan Jalan.

Selain itu, Marka Jalan juga berfungsi sebagai alat pengendali, pengaman bagi pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, fasilitas untuk pesepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat serta fasilitas pendukung kegiatan Lalin dang angkutan jalan baik yang berada di jalan maupun di luar jalan. 

Jenis Rambu Lalin

Secara umum istilah Rambu Lalu Lintas (Rambu Lalin) sudah tidak asing lagi bagi pengendara. Namun, paham atau tidak paham tergantung masing-masing pengendara untuk mentaati Rambu Lalin yang berada di pinggir jalan sebagai pedoman tetsebut. 

Berikut ini sejumlah jenis Rambu Lalin dan Marka Jalan serta artinya. Secara definisi dijelaskan plang tanda merupakan salah satu perlengkapan yang didirikan di sisi kanan dan kiri jalan. 

Salah satu Rambu Lintas terlihatterlihat berleter S dan digaris merah, yg artinya kendaraan dilarang berhenti. (Foto. Monang Sitohang)

Tujuannya sebagai navigasi atau instruksi bagi para pengguna jalan agar tetap aman dan terhindar dari kecelakaan. Seperti rambu peringatan, larangan, perintah dan petunjuk rambu papan tambahan-rambu nomor rute. 

Rambu larangan, Rambu Lalin yang melarang pengendara untuk melakukan sesuatu hal. Biasanya tanda larangan dibuat berwarna merah berkombinasi hitam diatas warna putih. 

Beberapa rambu larangan kerap terlihat di tepi jalan seperti STOP. Tanda STOP dimaksudkan agar pengendara berhenti dalam waktu tertentu hingga kondisi lebih nyaman, sehingga dapat terhindar atau memperkecil terjadinya konflik berlalu lintas. 

Tanda Strip (garis vertikal) merupakan larangan bagi pengguna jalan baik berkendaraan maupun berjalan kaki untuk memasuki suatu tempat/lokasi jika ada tanda larangan tersebut. 

Namun ada pengecualian bagi orang/pihak tertentu untuk boleh memasuki tempat/lokasi tersebut meskipun ada tanda strip atau dilarang masuk. 

Kemudian tanda larangan belok kiri kebanyakan ditemukan di jalan satu arah, meskipun ada juga yang dipasangkan di area persimpangan. Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil dan pelarangan belok kiri biasanya untuk menghindari kemacetan. 

Tanda larangan belok kanan tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan dan larangan ini biasanya menghindari adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan.

Marka Jalan

Marka jalan merupakan bagian Rambu Lalin yang memiliki jenis, bentuk, ukuran dan warna tertentu yang memiliki arti tersendiri. Marka Jalan fungsinya untuk mengatur setiap berkendaraan agar berjalan di jalur yang tepat. Sedangkan warna pada Marka Jalan gunanya untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangan dan peruntukannya. 

Jenis  ukuran, bentuk dan warna pada Marka Jalan memiliki arti tertentu. Contohnya, warna putih dan kuning masing-masing memiliki fungsi sendiri yang membedakan status jalan nasional dan bukan jalan nasional.

Sebagaimana dalam pasal 16 ayat 2 Perhubungan 67/2018 dinyatakan bahwa ciri jalan nasional memiliki Marka Jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara ciri jalan selain jalan nasional hanya menggunakan Marka Jalan berwarna putih.

Maksud Marka Jalan membujur berwarna kuning berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Marka Jalan tersebut termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur dan lajur Lalin sisi kanan. Jadi tak jarang pengendara melihat di jalan raya memiliki marka garis berwarna kuning, dan jalan lainnya di luar jalan nasional berwarna putih. 

Kesemrawutan dan kemacetan jalan raya merupakan bukti ketidak patuhan dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap Rambu Lalin dan Marka Jalan. Dampaknya budaya tertib berlalu lintas rendah. Sepaham atau tidak sepaham, semakin tinggi tingkat pelanggaran oleh pengguna jaran raya terhadap aturan/ketentuan berlalu lintas menunjukkan tatanan dan  perilaku hukum di suatu negera tersebut. Tertib berlalu lintas cermin budaya bangsa. (Monang Sitohang) 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *