Ekonomi & Bisnis
Realisasi Penerimaan Pajak Januari – Februari 2025 Turun Signifikan
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun. Angka ini turun signifikan dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, penurunan itu merupakan suatu hal yang normal.
“Itu sama setiap tahun. Tidak ada hal yang anomali, sifatnya normal saja,” ujar Anggito dalam keterangan tentang APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya.
Anggito mengatakan, dalam empat tahun terakhir pola penerimaan pajak cenderung sama. Di mana ada kenaikan tinggi apda Desember, lalu turun pada bulan berikutnya.
Anggito mengatakan, penerimaan pajak akan meningkat pada Desember imbas Natal dan Tahun Baru. Kemudian, penerimaan menurun usai pergantian tahun seiring dengan kembali normalnya transaksi penerimaan.
Menurut Anggito, ada dua faktor yang memicu perlambatan penerimaan, yaitu penurunan harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.
Pada Januari-Februari, sejumlah komoditas utama mengalami penurunan harga, di antaranya batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).
Sedangkan dari segi kebijakan administratif, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) menjadi salah satu yang mempengaruhi kinerja pajak.
Anggito menjelaskan, penerapan TER pajak penghasilan (PPh) 21 sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun pada 2024. Lebih bayar itu kemudian diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025.
Selain TER, kata Anggito, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) menjadi faktor berikutnya.Pada 2025, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran PPN DN selama 10 hari, sehingga pembayaran bisa dilakukan hingga 10 Maret 2025.
Jika dampak relaksasi juga dihitung, maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024-Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun atau lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp64,2 triliun, atau tumbuh sekitar 8,3 persen.
Hal tersebut, kata Anggiot, menjelaskan kenapa pola Februari 2025 agak berbeda dengan pola tahun sebelumnya.
“Tapi, setelah dinormalisasi dan dampaknya diketahui sampai dengan 10 Maret, maka polanya sama seperti yang normal,” jelas Anggito. (yer)
