Connect with us

Kabar

Prof. Chairuddin Ismail: Hukum sebaiknya membahagiakan rakyat, bukan menyengsarakan

Published

on

JAYAKARTA NEWS — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara bertahap sudah saatnya meninggalkan meninggalkan cara-cara represif dalam praktik penyelenggaran hukum dan keamanan dan beralih ke paradigma hukum persuasif.

Paradigma hukum persasif penting digunakan oleh polisi yang bertugas di negara dan masyarakat yang demokratis seperti di Indonesia. Untuk itulah, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Topoksi), Polri juga perlu menganut paham utilitarianisme, yang menekankan akan petingnya untuk mengutamakan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.

”Hukum sebaiknya membahagiakan rakyat, bukan menyengsarakan orang banyak,” kata Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail dalam pidato pengukuhan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dalam orasi ilmiah bertajuk ”Paradigma dan Pemikiran Hukum yang Efektif dalam Menopang Fungsi Pemolisian di Indonesia” tersebut, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti tersebut mencatat bagaimana gerakan reformasi pada 1998 telah mendorong kepolisian mereformasi diri sejak 1999. Polri mereformasi dirinnya dalam aspek struktural kelembagaan, instrumental, dan kultur pemolisian. Reformasi Polri menandai era peran kepolisian di negara demokratis sebagai penjaga dan pemelihara nilai masyarakat sipil yang madani (the guardian of the civil values).

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan hal itu, ada tiga fungsi utama polisi. Ketiga fungsi yang dimaksudnya adalah, memerangi kejahatan, memelihara ketertiban umum, dan melindungi warga. Disinilah Chairuddin melihat pentingnya paradigma hukum yang tepat, untuk menjamin ketiga fungsi tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Chairuddin yang mantan pemangku sementara jabatan Kapolri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu menjelaskan pula, bahwa paradigma hukum represif yang sebelumnya digunakan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi masyarakat yang semakin demokratis. Paradigma masa lalu itu juga telah menimbulkan berbagai masalah di masa lalu dan masih terus berlangsung hingga sekarang.

Ia mengusulkan agar paradigma hukum represif diganti menjadi persuasif. Prinsip itu dinilai lebih relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. ”Paradigma hukum persuasif mampu mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan atau yang dikenal dengan hukum responsif. Dengan demikian, pengoperasian hukum sebagai pranata manusia secara utuh akan bermuara pada keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural,” kata Chairuddin.

Dalam takaran analisisnya, implementasi paradigma hukum persuasif dinilai dapat digunakan untuk mengantisipasi sejumlah permasalahan. Contihnya, ketika polisi dihadapkan pada kondisi dilematis dimana mereka harus berhadapan dengan konsep tertib hukum dan tertib sosial. Polisi acap menghadapi dilema untuk mengutamakan tertib hukum yang berorientasi pada keadilan atau tertib sosial yang bertujuan pada ketertiban.

Dipihak lain, peran polisi sebagai aparat penertib kerap dianggap sebagai pengusik masyarakat, terutama ketika bertugas menjamin ketertiban di tempat umum. ”Terlampau sering menertibkan sering kali dianggap sebagai pengusik oleh warga,” katanya. (sm)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *