Irjen Pol. Herry Heryawan Raih Gelar Doktor

JAYAKARTA NEWS – Suasana di Gedung Tri Brata, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada tanggal 4 Maret 2024, terasa begitu penuh antusias. Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Pol. Herry Heryawan, berhasil mencatatkan namanya dalam sejarah Prodi S-3 PTIK-STIK dengan meraih gelar doktor.

Gelar itu diperolehnya setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Upaya Pemolisian dalam Menghadapi Kompleksitas Persoalan di Papua: Penguatan Pelibatan Sosial dalam Pemerintahan, Pembangunan, dan Perdamaian’.

Sejumlah tokoh penting, termasuk Kabaharkam Polri Komjen Dr. Muhammad Fadhil Imran, M.Si, dan Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana dari PTIK-STIK, terlibat dalam memeriksa/ menguji disertasi tersebut.

Dalam paparannya, Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa persoalan kompleks di Papua disebabkan oleh lima akar masalah utama, seperti hak asasi manusia, kesejahteraan, diskriminasi, status politik, dan kehadiran aparatus yang dianggap terlalu besar.

Irjen Herry menekankan peran kunci Polri dalam mengawal pembangunan di Papua dengan pendekatan yang humanis. Dia menggarisbawahi pentingnya dialog yang humanis dengan masyarakat, sekaligus tegas terhadap kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dalam disertasinya, Irjen Herry Heryawan melakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif, menemukan permasalahan yang ada, dan memberikan masukan berharga. Kesetaraan dalam penegakan hukum, penerapan restorative justice, serta strategi Binmas Noken dan daily service menjadi fokus utama untuk mengubah wajah pelayanan publik di Papua.

Dalam nasihat akademiknya, Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menegaskan pentingnya disiplin ilmu, pengabdian untuk masyarakat, dan keberagaman kemampuan sebagai landasan bagi seorang pemimpin Polri yang paripurna. Suksesnya Irjen Herry Heryawan dalam meraih gelar doktor ini juga menjadi bagian dari upaya untuk membuka ruang diskursus Pemolisian Demokratis, yang diharapkan dapat menjadi kerangka kerja terbuka bagi berbagai masalah sosial di Papua.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana KIK, Brigjen Dr. Indarto, S.H., S.SOS., SIK., M.SI, dengan Prof. Bambang Shergi Laksmono sebagai Promotor dan Dr. Robertus Robert, M.A, serta Ir. Djuni Thamrin, PH.D, sebagai Co-Promotor.

Riset yang dilakukan Herry menggambarkan bagaimana semangat dan dedikasi polisi dalam upaya menghadapi tantangan kompleks di Papua. [*/sm]

Prof. Chairuddin Ismail: Hukum sebaiknya membahagiakan rakyat, bukan menyengsarakan

JAYAKARTA NEWS — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara bertahap sudah saatnya meninggalkan meninggalkan cara-cara represif dalam praktik penyelenggaran hukum dan keamanan dan beralih ke paradigma hukum persuasif.

Paradigma hukum persasif penting digunakan oleh polisi yang bertugas di negara dan masyarakat yang demokratis seperti di Indonesia. Untuk itulah, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Topoksi), Polri juga perlu menganut paham utilitarianisme, yang menekankan akan petingnya untuk mengutamakan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.

”Hukum sebaiknya membahagiakan rakyat, bukan menyengsarakan orang banyak,” kata Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail dalam pidato pengukuhan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dalam orasi ilmiah bertajuk ”Paradigma dan Pemikiran Hukum yang Efektif dalam Menopang Fungsi Pemolisian di Indonesia” tersebut, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti tersebut mencatat bagaimana gerakan reformasi pada 1998 telah mendorong kepolisian mereformasi diri sejak 1999. Polri mereformasi dirinnya dalam aspek struktural kelembagaan, instrumental, dan kultur pemolisian. Reformasi Polri menandai era peran kepolisian di negara demokratis sebagai penjaga dan pemelihara nilai masyarakat sipil yang madani (the guardian of the civil values).

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan hal itu, ada tiga fungsi utama polisi. Ketiga fungsi yang dimaksudnya adalah, memerangi kejahatan, memelihara ketertiban umum, dan melindungi warga. Disinilah Chairuddin melihat pentingnya paradigma hukum yang tepat, untuk menjamin ketiga fungsi tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Chairuddin yang mantan pemangku sementara jabatan Kapolri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu menjelaskan pula, bahwa paradigma hukum represif yang sebelumnya digunakan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi masyarakat yang semakin demokratis. Paradigma masa lalu itu juga telah menimbulkan berbagai masalah di masa lalu dan masih terus berlangsung hingga sekarang.

Ia mengusulkan agar paradigma hukum represif diganti menjadi persuasif. Prinsip itu dinilai lebih relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. ”Paradigma hukum persuasif mampu mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan atau yang dikenal dengan hukum responsif. Dengan demikian, pengoperasian hukum sebagai pranata manusia secara utuh akan bermuara pada keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural,” kata Chairuddin.

Dalam takaran analisisnya, implementasi paradigma hukum persuasif dinilai dapat digunakan untuk mengantisipasi sejumlah permasalahan. Contihnya, ketika polisi dihadapkan pada kondisi dilematis dimana mereka harus berhadapan dengan konsep tertib hukum dan tertib sosial. Polisi acap menghadapi dilema untuk mengutamakan tertib hukum yang berorientasi pada keadilan atau tertib sosial yang bertujuan pada ketertiban.

Dipihak lain, peran polisi sebagai aparat penertib kerap dianggap sebagai pengusik masyarakat, terutama ketika bertugas menjamin ketertiban di tempat umum. ”Terlampau sering menertibkan sering kali dianggap sebagai pengusik oleh warga,” katanya. (sm)