Masa Jabatan Presiden, “Melawan Lupa”

JAYAKARTA NEWS – Adalah Martin Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR-RI yang mengajak rakyat Indonesia untuk melawan lupa. “Bangsa ini harus mengingat, bahwa semangat amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden!” tegasnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Politisi senior itu menambahkan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Topik utama yang diamandemen adalah membatasi masa jabatan presiden menjadi hanya 2 (dua) periode saja. “Sebab, itulah amanat reformasi,” tambah Martin.

Ia masih ingat, amandemen konstitusi ketika itu didahului dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR setahun sebelumnya yaitu TAP MPR no. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Perlu ada yang mengingatkan memori bangsa ini, tentang mengapa perubahan UUD 1945 itu tentang pembatasan masa jabatan presiden. Sebab, pertama-tama, karena masa jabatan presiden yang tidak dibatasi sebelumnya, dianggap menjadi penyebab timbulnya oligarki dan suburnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di pemerintahan masa lalu,” papar Martin.

Itulah yang kemudian memunculkan gerakan reformasi. Karenanya, tambah Martin, setiap ada niat dari partai-partai politik atau kelompok di masyarakat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, baik terhadap pembatasan masa jabatan Presiden dua (2) periode atau menambah masa kerja Presiden 2-3 tahun lagi, harus diperhitungkan betul reaksi yang mungkin timbul dari masyarakat.

“Perhitungkan reaksi rakyat, utamanya dari kalangan mahasiswa. Mereka pasti akan menentangnya karena dianggap berlawanan dengna cita-cita reformasi. Jangan lupa, inti dari semangat perubahan UUD 1945 itu adalah pada pembatasan masa jabatan Presiden,” tandas Martin Hutabarat. (rr)

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Amanat Reformasi

JAYAKARTA NEWS – Topik masa jabatan presiden menghangat. Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat mengingatkan segenap elemen bangsa agar tidak keluar dari fatsun politik ketatanegaraan Indonesia.

Martin mengingatkan, konstitusi UUD 1945 menganut sistem siklus 5 tahunan. Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MPR, DPD ditentukan masa jabatannya selama lima tahun. “Dimulai dari Pasal 7 UUD 1945 yang menentukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun, melalui pemilihan umum, dan paling lama dua periode,” ujar politisi senior ini.

Atas dasar itu pula, terbentuk siklus 5 tahunan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk masa jabatan Presiden, DPR, MPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ditentukan lima tahunan. “Kalau kita masih ingat materi Penataran P4, ini yang dinamakan siklus lima tahunan sebagai mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan,” tambah Martin.

Terhadap keinginan sejumlah partai politik untuk memperpanjang masa kerja Presiden, Martin tidak sependapat. Keinginan tersebut seyogianya disalurkan melalui mekanisme amandemen UUD 1945, dan mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode atau lebih.

Sekalipun, menurut Martin, upaya itu akan mengalami jalan terjal. Sebab, bukan saja akan menimbulkan pertentangan politik di DPR, tetapi juga di tengah masyarakat. Publik akan menganggap, penambahan masa jabatan presiden mencederai cita-cita dan amanat reformasi.

“Salah satu amanat reformasi kan membatasi masa jabatan presiden. Apakah kita ingin mengkhianati amanat itu dan kembali ke sistem poltiik rezim lama? Itu namanya set back. Meski begitu, usul amandemen penambahan periode masa jabatan presiden itu jauh lebih logis dan masuk akal daripada usulan menambah masa jabatan dua sampai tiga tahun lagi,” papar Martin Hutabarat.

Ditambahkan, penambahan masa kerja dua-tiga tahun lagi, akan mengganggu siklus lima tahunan yang sudah berjalan dengan baik selama ini dalam praktik ketatanegaraan. Toh, jika keinginan tadi diteruskan, tetap harus melalui proses perubahan UUD, tidak bisa hanya melalui pembuatan Undang-undang.

Martin mengingatkan, jika harus mengamandemen pasal 7 UUD 1945 , harus dituntaskan dalam waktu secepat-cepatnya. Sebab, tahun ini sudah harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2024.

Di sisi lain, Martin berpendapat, jika terjadi perubahan pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan Presiden, dengan sendirinya membuka peluang mantan presiden SBY yang berhenti karena pembatasan masa jabatan dua periode, maju lagi dalam Pilpres 2024. (rr)

Usaha untuk Memperpanjang Masa Jabatan Presiden tidak Mudah

JAYAKARTA NEWS— Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin kembali muncul ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur. Bahlil menuturkan, bahwa diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

Namun, pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. Menurutnya, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

“Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya, tidak ada landasan hukumnya. Karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Mahyudin menambahkan, perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah. Menurut Mahyudin, rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun.

“Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mendat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019,  yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,”katanya.

Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945, namun menurutnya hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. 

“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” pungkasnya.***/ebn