Connect with us

Feature

Menengok Didik Suprijadi, Budak Modern

Published

on

MAHKAMAH Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja sekaligus ketua umum Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.

Nantinya, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Oyjek tak tetap contohnya pekerjaan pembangunan.

Atas putusan MK tersebut, Didik Suprijadi, tercenung. “Kalau jelas bertentangan dengan UUD 1945, mengapa negara tidak menghapus outsourcing,” ujar Didik, ketika ditemui di rumahnya, Pandegiling Gg II no. 7, Surabaya. Pria 55 tahun ini, menguraikan, ia selaku ketua umum organisasi AP2ML, gagal memahami masih tetap berlakunya outsourciing.

Didik menceritakan, selama proses persidangan di MK, ia sudah di-PHK salah satu perusahaan yang mengelola tenaga pencatat meter listrik partner kerja PT PLN Persero. Lantas, kata Didik, dia merasakan seperti bola, ditendang sana ditendang sini.

“Ketika awal putusan, banyak tokoh partai dari PDIP mencari saya,” ujar Didik, karena, alasannya UU outsourcing diterbitkan saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ini bisa jadi dosa besar PDIP, menjadikan pekerja bernasib mengenaskan.

Pada frasa MK, kata Didik, disebutkan, outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. “Faktanya, sejak putusan MK, saya malah jadi pengangguran,” kata Didik melas. Pria beranak satu ini, sehari-hari harus kerja serabutan. “Siapa yang harus mengeksekusi putusan ini?,” tanya Didik. Pertanyaan itu pun membentur tembok. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *