Connect with us

Feature

Menanti “Sang Pemenang”

Published

on

PILGUB Banten sudah berlangsung. Pasangan Wahidin Halim – Andika, unggul tipis atas Rano Karno – Embay. Pelaksanaan pencoblosan pun berlangsung kondusif. Hingga hari ini, situasi Banten kondusif. Hanya ada riak kecil, berupa embusan isu kecurangan yang dilemparkan timses Rano – Embay. Mereka menuding ada kecurangan sistemtis, terstruktur dan masif di wilayah Tangerang.

“Sejatinya, Banten sekarang sedang menunggu ‘sang pemenang’, Wahidin – Andika. Kemenangan Wahidin – Andika adalah yang terbaik bagi Banten. Ini tidak lepas dari kehendak Tuhan,” ujar anggota Presidium Forum Ulama Banten, KH Buchory Al-Aroby.

Sejak awal masyarakat Banten ingin perubahan dan dipimpin gubernur dekat dengan ulama. Dan kemenangan Wahidin – Embay adalah jawaban atas keinginan masyarakat Banten. Ulama itu mengimbau Rano Karno legowo menerima kekalahan, dan tidak perlu memanaskan suasana dengan melemparkan isu kecurangan dan niatan mengajukan gugatan ke MK.

“Sebleum kampanye, semua paslon siap memang dan siap kalah. Saya harap Rano Karno menerima dengan ksatria kekalahan itu. Ada contohnya, Aagus Harimurti Yudhoyono di Pilkada DKI Jakarta. Begitu kalah quick count langsung mengakui keunggulan lawan dan menelepon kandidat lain untuk mengucapkan selamat,” jelasnya lagi.

Sementara itu mantan anggota DPRD Provinsi Banten Saris Priada Rakhmat mengungkapkan hal yang sama. Wahidin dinilai punya pengalaman yang mumpuni dalam birokrasi. “Warga Banten bakal punya pemimpin yang berkualitas. Dan kemenanganWahidin-Andika adalah kemenangan masyarakat Banten,” tegasnya.

Menurut beberapa pengamat regional maupun nasional, hasil Pilkada Banten sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena, berdasarkan hasil real count KPU, selisih suara dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, lebih dari 1 persen dari suara sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, poin C Ayat (1) Pasal 158 menyebutkan,  pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Kemudian menurut ketentuan perhitungan selisih suara berdasarkan Peraturah Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017, dengan jumlah penduduk Banten sekira 11.955.243 jiwa, maka masuk kategori selisih suara 1 persen.

Jika mengacu pada cara penghitungan berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2017, selisih 1 persen dari suara sah 4.714.605 adalah 47.146 suara. Sementara selisih suara antara WH-Andika dan Rano Embay mencapai 87.798 suara.

Wahidin Halim

Oleh karena itu, Pilkada Banten 2017 yang dimenangkan pasangan WH-Andika dengan selisih lebih dari 1 persen sesuai undang-undang, tidak bisa digugat ke MK. “Jadi tak bisa dibawa ke MK. Dan faktanya, hasil Pilkada Banten ini selisihnya 80 ribuan. Jadi permohonan gugatan bisa ditolak,” kata Ismail Fahmi, pengamat hukum kepada wartawan.

Sementaraitu, tudingan dari tim pasangan Rano-Embay bahwa telah terjadi pelanggaran di Kota Tangerang pada Pilkada Banten 2017, lalu dinilai sebagai opini menyesatkan dan memancing suasana tidak kondusif. Tudingan itu dinilai sengaja dibuat dan diembuskan untuk memberi kesan seolah-olah pelaksanaan Pilgub Banten genting dan tidak demokratis serta tidak kondusif  agar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Tudingan itu sangat tidak masuk akal dan menyesatkan.Tidak ada dasar dan bukti yang memadai yang memperkuat atau membenarkan tudingan itu. Silakan cross check data dan fakta, berapa persen tingkat partisipasi pemilih di Kota Tangerang,” ujar ketua tim advokasi pasangan WH-Andika, Ramdan Alamsyah. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *