Connect with us

Kabar

Soal Mobil Dinas, Gubernur Banten Wahidin: Kita Patuhi Larangan dan Imbauan KPK

Published

on

Gubernur Banten Wahidin Halim–gambar mediabanten/youtube

JAYAKARTA NEWS— Larangan mengunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran kembali diingatkan pemerintah. Sebelumnya larangan sudah disampaikan Kemendagri, kali ini peringatan tersebut kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Syafruddin. Menurutnya, larangan itu juga tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 “Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Selain itu, Menteri PANRB juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan.

Gubernur Banten Wahidin Halim—gambar mediabanten/youtube

Hal senada juga ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk mematuhi apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat. Salah satunya soal tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.

Mengutip dari laman Pemprov Banten, Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan ke Kepala Daerah sebagai tindaklanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur lebaran Idul Fitri. 

 “Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” tegas Wahidin.

Imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, kata Wahidin, disambut positif oleh Pemprov Banten, yang selama ini memang menunggu kepastian akan hal tersebut. Dan bagi ASN  khususnya di lingkungan Pemprov Banten, Kebijakan tersebut tentunya bukan hal yang  berat bagi ASN Pemprov Banten, apalagi hal ini  dalam rangka mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara. 

 “Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik, karena itu amanat rakyat. Bukannya pemerintah tidak percaya jika mobil dinas dibawa mudik nanti takutnya terjadi apa-apa, lebih baik kita mencegah sebelum terjadi. Jadi langkah ini adalah upaya preventif pemerintah menjaga aset negara agar tetap berkondisi baik,”terangnya.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *