Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Razia Penunggak Pajak - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Razia Penunggak Pajak

Published

on

BAGI Anda penunggak pajak kendaraan bermotor, kini tak bisa berleha-leha seperti sebelumnya. Sebab, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memang, membayar pajak kendaraan bermotor sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor . Sayangnya, kewajiban ini suka terlupakan. Bahkan, ada yang sengaja menunda-nunda hingga tiga tahun lebih dengan harapan adanya pemutuhan.

Loket pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, razia ini digelar karena angka penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI cukup tinggi. “Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu,” kata Edi di Balai Kota.

Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung disita. “Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau masih 1-2 tahun suratnya yang disita,” jelasnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement