Ekonomi & Bisnis
Razia Penunggak Pajak
BAGI Anda penunggak pajak kendaraan bermotor, kini tak bisa berleha-leha seperti sebelumnya. Sebab, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Memang, membayar pajak kendaraan bermotor sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor . Sayangnya, kewajiban ini suka terlupakan. Bahkan, ada yang sengaja menunda-nunda hingga tiga tahun lebih dengan harapan adanya pemutuhan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, razia ini digelar karena angka penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI cukup tinggi. “Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu,” kata Edi di Balai Kota.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung disita. “Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau masih 1-2 tahun suratnya yang disita,” jelasnya. ***