Connect with us

Kabar

Kongres FKKSMN Berakhir Ricuh

Published

on

Rudi Terpilih Kembali Secara Aklamasi

JAYAKARTA NEWS – Kongres ke-2 Forum Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional (FKKSMN) yang digelar di Hotel Acasia Jakarta, Sabtu (26/2) tidak berlangsung lama akibat ricuh dan tindakan walk out puluhan peserta kongres. Setelah tindakan protes keras dengan aksi keluar arena sidang akibat tindakan tidak adil pimpinan sidang, prosesi pemilihan Ketua Umum berlanjut cepat dengan putusan aklamasi memilih Rudi Dwi Maryanto memimpin kembali organisasi wadah orang tua siswa untuk periode 2022-2025.

Menurut pengamatan Jayakarta News di arena kongres, situasi panas berlangsung sejak memasuki pemilihan Pimpinan Sidang. Klimaks kemarahan peserta yang sebagian besar adalah pendukung calon Zulkarnain, ketika memasuki sesi sidang kedua membahas Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.

Pimpinan sidang yang diketuai Judhi Rhomadoni memang tampak berat sebelah. Dia ditengarai mendukung salah satu kandidat. Akibatnya banyak interupsi dari peserta kongres. Bahkan salah satu peserta wanita sempat mengumpat dengan celotehan ‘omongan sampah’ sembari menunjuk ke arah pendukung tim Zulkarnain. 

Tampak Farah (tidak berkaca mata) yang sedang minta maaf di hadapan peserta kongres karena umpatannya membuat gaduh.

Tindakan sarkasme wanita muda bernama Farah dengan dandanan cukup menor ini memantik keributan dan saling dorong-mendorong antar dua kubu. Teriakan-teriakan peserta sidang kongres memcancing petugas keamanan didukung petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan situasi. Sidang sempat tertunda satu jam dan dilanjut kembali setelah dilerai petugas. 

Sebelumnya sudah ditengarai jalannya kongres bakal panas karena sarat dengan rekayasa aturan yang menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Klimaks tindakan walk out peserta kongres dipicu sikap tidak fair pimpinan sidang. Awalnya dia mendukung LPJ Ketua Umum tidak perlu ada tanggapan.

Setelah banyak diinterupsi hingga gebrak-gebrak meja, LPJ boleh ditanggapi terbatas. Jawaban atas tanggapan peserta kongres tidak perlu lagi ditanggapi oleh Ketua Umum. Lebih tidak lazim lagi, tidak ada status keputusan dari LPJ Ketua Umum periode 2019-2022. Karena berbagai interupsi atas kejanggalan LPJ tanpa keputusan tidak direspon pimpinan sidang, memancing  puluhan pendukung kandidat Zulkarnain keluar dari dalam ruang sidang kongres ke-2 FKKSMN.

Tampak Ketua Tim Pemenangan kubu Zulkarnain yang berpeci H. Abdul Syakur.

Permasalahan peserta yang memiliki hak suara disorot tajam oleh Tim Pemenangan kubu Zulkarnain. Tim yang dipimpin Abdul Syakur, mengkritisi soal transparansi keuangan organisasi yang tidak diaudit. Juga konsolidasi pengurus wilayah dan cabang dimasa persiapan kongres. Ditambah lagi acara kongres sangat minimalis tanpa kehadiran satu pun pejabat termasuk pejabat wilayah.  Apalagi masalah laporan berkala tentang  pogram dan keuangan organisasi ke Kemendagri tidak pernah dilakukan “Ini kongres terlalu direkayasa dan banyak pelanggaran undang-undang,” tuding Penasihat Komite Sekolah SMPN 124 Jakarta itu lantang.

Dia berjanji dalam 5 hari ini akan melaporkan tindakan pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan juga akan dikirim tembusan ke institusi mitra pembinaan FKKSMN. Tokoh pemuda Betawi ini mengancam akan membuat lembaga baru yang kredibel untuk menjaga kewibawaan wadah orang tua siswa. Organisasi pendidikan mestinya mencerminkan intelektualitas dan profesional. Tidak dikotori oleh oknum-oknum yang ‘menjual’  organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pimpinan sidang Kongres ke-2 FKKSMN.

Penyelenggaraan kongres bagi sebuah Orgaanisasi Kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum akan terikat oleh aturan dan perundang-undangan. Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas mengatur penyelenggaran organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan keputusan organisasi secara demokratis. Bahkan sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2016 tentang aturan pelaksanaan undang-undang ormas.

Dalam PP 58 mengatur tata laksana pengelolaan ormas, kewajiban ormas, pemberdayaan ormas, sistim informasi ormas, bantuan hibah pemerintah, sanksi ormas yang tidak melaporkan kegiatan dan keuangannya selama enam bulan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sanksi terberat akibat pelanggaran berat organisasi berbadan hukum, izin badan hukumnya bisa dicabut. Atau dengan kata lain organisasinya dibubarkan.

Menurut Anggota Penasihat FKKSMN Mahu Jafar, organisasi orang tua siswa harusnya bisa  berkembang dan diterima masyarakat. Karena keberadaannya strategis. Komite Sekolah dan Komite Madrasah itu diamanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Karena itu, FKKSMN bisa menjadi gerbang kemitraan bagi dunia usaha dan industri dalam peranan sosial perusahaan untuk ikut mendorong kemajuan dunia pendidikan nasional. (nat)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *