Kabar
Kongres FKKSMN Terancam Gaduh
JAYAKARTA NEWS – Kongres ke-2 Forum Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional (FKKSMN) yang akan digelar di Jakarta Sabtu (26/2) besok, bakal panas. Jauh sebelum pelaksanaan ditengarai sarat rekayasa aturan yang menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Mundurnya satu kandidat Ketua Umum Judhi Romadhoni makin membuat situasi pemilihan ketua umum periode 2022-2025 makin seru. Bukan tidak mungkin bisa memicu perpecahan karena dua kubu harus saling berhadapan secara head to head.
Rencananya perhelatan akbar pengurus Komite Sekolah dan Komite Madrasah ini akan dipadatkan berlangsung satu hari, dihadiri 120 peserta dari unsur pengurus pusat dan dua wilayah Provinsi DKI dan Jawa Barat. Karena memang baru dua wilayah ini yang sudah melaksanakan konsolidasi.
Dua kandidat yang akan memperebutkan kursi Ketua Umum DPP FKKSMN periode tiga tahun mendatang adalah calon incumbent Rudi Dwi Maryanto dan fungsionaris DPP Zulkarnain. Keduanya sama-sama mewakili unsur Komite Madrasah.
Menurut catatan Jayakarta News, ada beberapa persoalan mendasar yang akan menjadi sumber perseteruan kongres kedua ini. Hal utama yang akan menjadi pusat sorotan dalam sidang kongres adalah masalah kepesertaan yang mempunyai hak pilih dan pasal krusial lain soal laporan pertanggungjawaban Ketua Umum.
Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri 19 Jakarta M. Haris Subagio mengingatkan bahwa keberadaan kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi harus dijaga eksistensinya. Pada forum terhormat inilah keputusan amandemen AD/ART untuk perbaikan organisasi ke depan, penyusunan program umum yang terukur dan memilih pemimpin yang amanah harus dilakukan dengan semangat kebersamaan dan demokratis.
“Jangan gunakan hak prerogatif tapi subyektif. Nanti pasti tidak amanah dan merugikan entitas pendidikan Indonesia,” kritik aktifis pendidikan ini mengingatkan.
Permasalahan peserta yang memiliki hak suara disorot tajam oleh Tim Pemenangan kubu Zulkarnain. Tim yang dipimpin Abdul Syakur, tokoh Pemuda Betawi ini banyak menyorot soal transparansi keuangan organisasi yang tidak teraudit, konsolidasi dadakan jelang kongres dengan melantik pengurus wilayah. Masa jabatan pengurus belum satu bulan sudah bisa jadi peserta kongres. “Ini kan rekayasa dan sarat kepentingan subyektifitas incumbent,” tegas Dewan Penasihat Komite Sekolah SMPN 124 Jakarta itu kecewa.
Sementara dari kubu Rudi lebih memilih memperkuat strategi pemenangan melalui perkuatan peserta. Di antaranya pelantikan pengurus wilayah dan cabang jelang pelaksanaan kongres. Strategi mendulang suara di penghujung masa bhakti ini salah satu pasal yang bakal membuat gaduh.
Timses Rudi juga menginfiltrasi panitia pelaksana (OC) dan panitia pengarah (SC). Dominasi peran mereka di kepanitiaan membuat strategi pemenangan direkayasa dalam bentuk tata tertib kongres dan pengaturan acara kongres.
Bahkan, untuk tidak menimbulkan resistensi pasca kongres, penyelenggaraan kongres dibuat ‘tertutup’ dari sorotan para pihak. Panitia tidak mengundang satu pun pejabat Kementerian dan juga pejabat wilayah. “Ini kongres terburuk selama pengalaman saya mengikuti banyak kegiatan organisasi,” protes keras Sumarsono yang juga sebagai salah satu panitia pelaksana kongres.
Penyelenggaraan kongres bagi sebuah Orgaanisasi Kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum akan terikat oleh aturan dan perundang-undangan. Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas mengatur penyelenggaran organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan keputusan organisasi secara demokratis. Bahkan sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2016 tentang aturan pelaksanaan undang-undang ormas. Dalam PP 58 mengatur tata laksana pengelolaan ormas, kewajiban ormas, pemberdayaan ormas, sistem informasi ormas, bantuan hibah pemerintah, sanksi hingga mediasi sengketa oleh pemerintah terhadap para pihak yang bersengketa.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Jakarta Timur Mahu Jafar menyayangkan wadah organisasi orang tua siswa ini tidak cepat merespon permasalahan dunia pendidikan, khususnya masalah peserta didik di masa pandemi ini. Dia kecewa atas lemahnya konsolidasi komite sekolah dan madrasah ke seluruh wilayah Indonesia. Belum lagi memperluas jaringan kerjasama ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian agama yang adalah mitra utama pembinaan organisasi.
Menurut Anggota Penasihat FKKSMN ini, organisasi orang tua siswa harusnya bisa berkembang dan diterima masyarakat. Karena keberadaannya strategis. Komite Sekolah dan Komite Madrasah itu diamanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Karena itu, FKKSMN bisa menjadi gerbang kemitraan bagi dunia usaha dan industri dalam peranan sosial perusahaan untuk ikut mendorong kemajuan dunia pendidikan nasional. (nat)