Connect with us

Feature

Ketika Sampah Bernilai Ekonomi

Published

on

SAMPAH seringkali menyusahkan, karena kalau tidak dikelola dengan benar dipastikan akan mencemari lingkungan. Baunya yang busuk membuat orang harus menutup hidung rapat-rapat. Bahkan pernah ada yang pingsan gara-gara tidak tahan bau sampah yang menyengat. Belum nanti banyak lalat datang lalu terbang dan hinggap pada makanan.

Maka para peduli lingkungan kemudian mengajak masyarakat mengelola sampah dengan cara-cara yang baik. Salah satunya dengan membuat bank sampah. Kini, bank sampah menjadi perhatian Kementerian Koperasi dan UKM. Bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenkop dan UKM memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.

Sinergi diimplementasikan dalam penyusunan program aksi terpadu meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), Advokasi Usaha, Pendampingan dan Kemitraan serta Sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah. Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua kementerian tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih,  Rabu (15/3/2017) di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan acara Rakornas Pengelolaan Sampah.

Yuana mengatakan kedua kementerian akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi. “Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” kata Yuana.

“Kewajiban berikutnya adalah mengembangkan usaha koperasi dan UMKM bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lain dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah. “Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,” kata Yuana.

Tahap awal akan dikembangkan program percontohan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah. Diharapkan pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika sampah dikelola akan mempunyai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *