Connect with us

Kabar

Kajati Jabar Dikukuhkan Sebagai Profesor di UPI Bandung

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana resmi menyandang gelar kehormatan sebagai Profesor honoris causa (Hc) bidang Hukum Pidana Kejahatan Korporasi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jumat (19/8). Pengukuhan melalui prosesi sidang Senat Guru Besar yang berlangsung hikmat dan meriah di auditorium Achmad Sanusi UPI di kawasan Sukajadi, Bandung.

Sidang guru besar dan Wali Amanah UPI Bandung dipimpin langsung oleh Rektor Prof. Dr M. Solehudin. Suasana acara penganugerahan gelar akademis tertinggi sebagai Profesor bidang Hukum Pidana berlangsung meriah. Sebagaian besar halaman Kampus UPI dipenuhi karangan bunga. Peserta dan undangan memenuhi audotorium pertemuan berlantai dua. Di depan gedung pertemuan masih dipasang dua tenda cukup besar bernuansa merah putih dengan fasilitas televisi berukuran besar untuk memanjakan undangan di luar gedung.

Tampak di jajaran undangan VIP yang hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanudin SH, MM, MH, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat dipimpin langsung Gubernur Ridwan Kamil, berbagai tokoh sipil, militer dan dunia usaha hingga beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat, di antaranya Walikota Bogor Dr Bima Arya yang hadir bersama istri.

Orasi ilmiah pertama sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Pendidikan Indonesia – Bandung, Profesor Asep Nana Mulyana memilih topik Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis. Kajati Jabar yang sempat viral karena menuntut mati uztad cabul Herry Wirawan dan gaduh soal bahasa Sunda dengan legislator Arteria Dahlan ini menekankan perlunya ada restorasi proses hukum di Indonesia khususnya terhadap kejahatan korporasi.

Prof Asep N Mulyana/foto: Yonathan

Dia merekomendasikan adanya subyek hukum terhadap aset atau harta sebagaimana subyek hukum orang perorangan. Terutama lanjutnya, dalam struktur perundang-undangan administrasi bersanksi pidana.

Sebab menurut pengamatan Doktor lulusan Universitas Pajajaran Bandung Tahun 2012 itu, tidak mesti selalu ada hukuman paksa (penjara) bagi penjahat korporasi. Hukuman sita aset atau harta merupakan satu solusi untuk pembinaan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Harapannya dengan konstruksi hukuman seperti itu, paling tidak kerugian negara bisa ditekan secara maksimal.

Di antara tamu undangan VIP yang memberikan testimoni atas pengukuhan Prof Asep adalah Jaksa Agung. Burhanudin memberi apresiasi atas pencapaian ini. Dia ikut memberi dorongan atas inovasi ilmu hukum pidana terutama pada kejahatan korporasi. “Kita tahu bahwa korporasi usaha dibutuhkan oleh negara untuk membangun perekonomian. Ambivalensinya adalah mereka justru rentan terhadap kejahatan korporasi itu sendiri,” jelas jaksa dengan kumis tebal ini.

Kejahatan korporasi menurut penelitian Asep Mulyana tidak pernah berdiri tegak sendiri. Seringkali melibatkan pejabat pemutus kebijakan publik dan kelompok legislator sebagai pembuat peraturan atau perundang-undangan. Contoh kasus seperti masalah impor daging. “Kejahatan korporasi bisa terjadi juga secara transnasional melibatkan negara lain” ulas Asep tangkas.

Pada bagian sambutan Rektor Solehuddin menjelaskan alasan dikukuhkan penghargaan profesor bagi Kajati Jabar. Tidak ada alasan subyektif. Seluruhnya dinilai secara paripurna dan obyektif oleh sidang Wali Amanah dan Guru Besar UPI Bandung.

Beberapa kriteria yang diamati dalam penilaiannya seperti integritas yang konsisten dan komitmen yang kuat dalam inovasi ilmu hukum di Indonesia khususnya pada kejahatan korporasi. Memiliki kemampuan akademik yang baik dan cerdas.

Promovendus lulusan S2 Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang (2001) dan lulus S3 dari Unpad Bandung Tahun 2016. Keduanya lulus dengan pujian atau lulus berpredikat cum laude. Lulus terbaik dalam kursus-kursus Kepemimpinan Jaksa, sering jadi pembicara lokal, nasional bahkan beberapa diantaranya pada tingkat internasional.

Asep juga adalah penulis buku Ilmu Hukum yang produktif. Sudah 12 buku tentang ilmu hukum terbit di Indonesia. Juga sering menulis di jurnal-jurnal internasional. Setidaknya ada tiga buku yang cukup kritis dan menarik. Buku tentang Kontrak kerja konstruksi dalam perspektif tindak pidana. Hukum Pidana Militer Kontemporer serta Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi.

Bagi keluarga pengukuhan Asep hari ini selain membanggakan atas pencapaiannya, juga memberikan model sekaligus inspirasi bagi keluarga besar. “Ini juga hadiah ulang tahun ke 53 bagi dinda Asep yang luar biasa untuk dikenang keluarga,” puji mantan Sekda Kabupaten Dompu Agus Buhari yang adalah kakak ipar Kajati Jabar.

Profesor Asep Nana Mulyana lahir di Tasikmalaya tepat 14 Agustus 1969. Dia sempat akrab dengan daerah NTB. Karena ayahnya Haji Muhammad Darmo (alm) pernah bertugas di Kabupaten Dompu, NTB sebagai Kepala Kantor Pegadaian.Menamatkan pendidikan SLTP di SMPN I Dompu dengan prestasi lulus terbaik serta sempat mengenyam pendidikan tinggi dan lulus S/I Tahun 1994 di Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB.

Pengalaman berkarier di Kejaksaan diawali sebagai staf di Badan Diklat Kejaksaan RI. Kasi Intel Kejasaan Negeri Kota Bandung, Kajari Semarang (2014-2015), Aspidsus di Kajati Sumatera Utara (2016), Staf Khusus Jaksa Agung HM Prasetyo (2016-2019). Pada tahun 2019 diangkat menjadi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, hingga dipromosi dipromosi menjabat Kajati Banten pada Desember 2020. Pada tanggal 14 Juli 2021 melalui SK Jaksa Agung RI nomor 169/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon 2 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, ayah dari tiga anak ini resmi memimpin institusi timbangan di Propinsi Jawa Barat. (Jayakarta News/nat)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *