Kolom
Fenomena Sound Horeg di Malang Raya: Ketika Musik Jalanan Menjadi Identitas Sosial
Oleh : Heri Mulyono
Malang Raya, kawasan metropolitan yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, telah menjadi saksi bisu lahirnya sebuah fenomena budaya yang unik dan kontroversial: Sound Horeg. Istilah yang mungkin terdengar asing di telinga sebagian orang ini merujuk pada praktik musik jalanan dengan karakteristik suara yang keras, bass yang menghentak, dan seringkali diiringi dengan tarian spontan dari para penikmatnya. Fenomena ini tidak hanya sekadar hiburan semata, melainkan telah berkembang menjadi sebuah identitas sosial yang kompleks dan layak dikaji dari berbagai perspektif ilmu sosial.
Sound Horeg, yang namanya berasal dari kata bahasa Jawa. Horeg artinya bergetar atau bergerak. Getaran ini akibat bunyi suara frekuensi rendah atau bass yang dominan dan menghentak, mengakibatkan getaran di sekelilingnya. “Horeg”, telah menjadi bagian integral dari lanskap budaya kaum muda di Malang Raya. Praktik ini biasanya dilakukan di ruang-ruang publik seperti pada pesta perkawinan atau seremonial yang dilakukan di jalan-jalan protokol, atau area parkir dengan menggunakan speaker berukuran besar yang dipasang pada sepeda motor atau mobil. Musik yang dimainkan umumnya bergenre dangdut remix, house music, atau lagu-lagu populer yang telah dimodifikasi dengan beat yang lebih keras dan bass yang dominan.
Kehadiran fenomena Sound Horeg di ruang publik Malang Raya tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang berdiri sendiri. Ia merupakan manifestasi dari berbagai dinamika sosial, psikologis, dan budaya yang kompleks. Oleh karena itu, untuk memahami fenomena ini secara mendalam, diperlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan perspektif sosiologi, psikologi, dan antropologi. Ketiga disiplin ilmu ini dapat memberikan lensa analisis yang komprehensif untuk membedah berbagai aspek yang terlibat dalam fenomena Sound Horeg.
Perspektif Sosiologi: Stratifikasi Sosial dan Ruang Publik
Dari sudut pandang sosiologi, fenomena Sound Horeg dapat dianalisis sebagai bentuk ekspresi kelas sosial tertentu yang berupaya mengklaim ruang publik. Pierre Bourdieu, sosiolog Prancis terkemuka, dalam teorinya tentang habitus dan modal budaya, menjelaskan bagaimana praktik-praktik budaya menjadi penanda identitas kelas sosial. Dalam konteks Sound Horeg, praktik ini dapat dipahami sebagai manifestasi habitus kelas pekerja atau kelas menengah bawah yang memiliki akses terbatas terhadap ruang-ruang hiburan formal.
Pelaku Sound Horeg umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, seperti buruh, tukang ojek, pedagang kecil, atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Bagi mereka, ruang publik seperti alun-alun atau jalan-jalan protokol menjadi arena untuk mengekspresikan identitas dan mencari hiburan yang terjangkau. Praktik ini dapat dipahami sebagai bentuk resistensi terhadap dominasi kelas menengah atas yang cenderung menggunakan mal, kafe, atau club sebagai ruang sosialisasi mereka.
Sosiolog Henri Lefebvre dalam konsepnya tentang “hak atas kota” (right to the city) menekankan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan ruang kota sesuai dengan kebutuhan mereka. Sound Horeg, dalam perspektif ini, merupakan upaya demokratisasi ruang publik di mana kelompok yang secara ekonomi terpinggirkan berusaha mengklaim haknya atas kota. Namun, praktik ini seringkali berbenturan dengan norma-norma sosial yang berlaku dan menimbulkan konflik dengan pengguna ruang publik lainnya.
Fenomena Sound Horeg juga dapat dianalisis melalui teori solidaritas sosial Emile Durkheim. Praktik musik bersama ini menciptakan solidaritas mekanis di antara para pelakunya, di mana individu-individu dengan latar belakang sosial ekonomi yang serupa berkumpul dan membentuk ikatan sosial berdasarkan kesamaan pengalaman dan selera musik. Solidaritas ini diperkuat melalui ritual-ritual kolektif seperti menari bersama, bernyanyi, atau sekadar berkumpul mendengarkan musik dengan volume tinggi.
Dari perspektif interaksi sosial, Sound Horeg menciptakan apa yang Georg Simmel sebut sebagai “stranger” – kelompok yang berada di dalam masyarakat tetapi sekaligus di luar norma-norma yang berlaku. Mereka hadir di ruang publik tetapi dengan cara yang berbeda dari mayoritas pengguna ruang tersebut. Hal ini seringkali menimbulkan ketegangan sosial dan stigmatisasi dari kelompok masyarakat lainnya.
Perspektif Psikologi: Identitas, Kelompok, dan Kebutuhan Psikologis
Dalam kacamata psikologi sosial, fenomena Sound Horeg dapat dipahami sebagai manifestasi dari berbagai kebutuhan psikologis individu dan kelompok. Teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow menunjukkan bahwa setelah kebutuhan fisiologis dan keamanan terpenuhi, manusia membutuhkan rasa memiliki dan diterima oleh kelompok sosial. Sound Horeg menyediakan ruang untuk memenuhi kebutuhan ini, khususnya bagi individu yang merasa termarjinalkan dalam struktur sosial yang lebih luas.
Partisipasi dalam aktivitas Sound Horeg memberikan sense of belonging yang kuat bagi para pelakunya. Mereka menemukan identitas kolektif yang memberikan makna dan tujuan dalam kehidupan sehari-hari. Musik dengan volume tinggi dan bass yang menghentak tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai medium untuk mengekspresikan emosi dan melepaskan tekanan psikologis yang dialami dalam kehidupan sehari-hari.
Dari perspektif psikologi perkembangan, banyak pelaku Sound Horeg adalah remaja dan dewasa muda yang sedang dalam tahap pencarian identitas. Erik Erikson dalam teorinya tentang tahap-tahap perkembangan psikososial menjelaskan bahwa pada tahap ini, individu menghadapi krisis identitas versus kebingungan peran. Keterlibatan dalam komunitas Sound Horeg dapat dipahami sebagai upaya untuk mengatasi krisis ini dengan menemukan identitas yang jelas dan diterima oleh kelompok sebaya.
Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui teori identitas sosial Henri Tajfel dan John Turner. Teori ini menjelaskan bahwa individu cenderung mengkategorikan diri mereka ke dalam kelompok-kelompok sosial tertentu (in-group) dan membedakan diri mereka dari kelompok lain (out-group). Dalam konteks Sound Horeg, para pelaku mengembangkan identitas positif sebagai bagian dari komunitas yang memiliki selera musik dan gaya hidup yang unik, sekaligus membedakan diri mereka dari kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak memahami atau menghargai budaya mereka.
Aspek psikologi musik juga berperan penting dalam fenomena ini. Musik dengan tempo cepat dan bass yang dominan memiliki efek psikofisiologis yang dapat meningkatkan arousal dan memberikan sensasi euforia. Hal ini dijelaskan melalui teori arousal dan mood yang menunjukkan bahwa musik dapat mempengaruhi sistem saraf simpatik dan melepaskan neurotransmiter seperti dopamin yang memberikan perasaan senang dan energik.
Perspektif Antropologi: Budaya Populer dan Hibriditas
Antropologi budaya memberikan lensa yang berbeda untuk memahami fenomena Sound Horeg sebagai produk budaya populer yang unik. Dari perspektif antropologis, Sound Horeg dapat dipahami sebagai bentuk budaya hibrid yang menggabungkan berbagai elemen budaya lokal dan global. Musik yang dimainkan dalam Sound Horeg seringkali merupakan perpaduan antara dangdut tradisional Indonesia dengan elemen musik elektronik global seperti house dan techno.
James Scott dalam konsepnya tentang “hidden transcript” menjelaskan bagaimana kelompok subordinat mengembangkan bentuk-bentuk ekspresi budaya yang berbeda dari budaya dominan sebagai bentuk resistensi. Sound Horeg dapat dipahami sebagai hidden transcript dari kelas pekerja perkotaan yang mengekspresikan identitas mereka dengan cara yang berbeda dari norma budaya kelas menengah yang dominan.
Praktik Sound Horeg juga menunjukkan proses kreolisasi budaya, di mana elemen-elemen budaya yang berbeda bercampur dan menciptakan bentuk budaya baru yang unik. Hal ini sejalan dengan konsep hibriditas budaya Homi Bhabha yang menjelaskan bagaimana budaya-budaya yang berinteraksi tidak hanya saling mempengaruhi tetapi juga menciptakan “ruang ketiga” yang melampaui batas-batas budaya asal.
Dari perspektif simbolik, musik dan tarian dalam Sound Horeg berfungsi sebagai sistem simbol yang mengkomunikasikan nilai-nilai, aspirasi, dan pengalaman hidup komunitas tertentu. Clifford Geertz dalam konsepnya tentang “thick description” menekankan pentingnya memahami praktik budaya dalam konteks makna yang diberikan oleh pelakunya sendiri. Bagi para pelaku Sound Horeg, praktik ini bukan hanya sekadar hiburan tetapi juga cara untuk mengekspresikan kreativitas, membangun solidaritas, dan menantang hierarki sosial yang ada.
Ritual dan performance dalam Sound Horeg juga memiliki dimensi antropologis yang menarik. Victor Turner dalam teorinya tentang communitas menjelaskan bahwa dalam situasi ritual tertentu, struktur sosial yang hierarkis dapat dinegosiasikan atau bahkan dihilangkan sementara, menciptakan ruang kesetaraan dan solidaritas. Sound Horeg menciptakan communitas temporer di mana perbedaan status sosial, profesi, atau latar belakang pendidikan menjadi tidak relevan, yang penting adalah partisipasi dalam ritual musik dan tarian bersama.
Respons Otoritas dan Regulasi: Fatwa MUI hingga Kebijakan Pemerintah
Kompleksitas fenomena Sound Horeg mencapai puncaknya ketika berbagai otoritas mulai memberikan respons formal terhadap praktik ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang menjadi milestone penting dalam diskursus hukum Islam mengenai praktik ini.
Dalam fatwa MUI Jatim dijelaskan, penggunaan sound horeg haram bila volumenya melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan seperti joget campur aurat. Namun, fatwa ini juga memberikan ruang toleransi dengan menegaskan bahwa penggunaan tetap diperbolehkan jika dalam batas wajar dan tidak melanggar norma syariat. MUI Jawa Timur menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram, jika menimbulkan kebisingan berlebih yang mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.
Respons dari komunitas pelaku Sound Horeg menunjukkan dinamika sosial yang menarik. Paguyuban Sound Horeg Malang memberikan tanggapan terhadap fatwa tersebut, menunjukkan bahwa mereka memiliki organisasi dan struktur yang relatif formal. Hal ini menunjukkan bahwa Sound Horeg bukan sekadar aktivitas spontan, melainkan telah berkembang menjadi gerakan sosial yang terorganisir.
Di tingkat pemerintahan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya tentang pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur pada 6 Agustus 2025. Gubernur juga membentuk tim khusus untuk membuat regulasi yang akan mengatur kegiatan sound horeg di Jatim, dengan target selesai Agustus 2025.
Aturan ini membatasi tingkat kebisingan hingga larangan penggunaan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Regulasi ini mencakup beberapa aspek teknis seperti kendaraan pembawa sound system yang harus memiliki uji kelayakan, serta penyelenggaraan acara yang perlu mengurus izin keramaian dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
Respons paling tegas datang dari Pemerintah Kota Malang. Pemerintah Kota Malang menegaskan pelarangan terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan istilah “sound horeg” di wilayahnya. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secara tegas menyatakan: “Yang pasti sudah saya larang (sound horeg). Saya bilang, silakan ada bunyi-bunyian tapi yang sesuai dan wajar, jangan lebih (sound horeg)”.
Keputusan ini dipicu oleh berbagai insiden yang terjadi, termasuk adu jotos yang membuat polisi menegaskan bahwa sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya. Menariknya, meskipun telah melarang, Bupati dan Wali Kota Malang tidak sepenuhnya mengikuti fatwa MUI yang menyatakan sound horeg haram, menunjukkan kompleksitas dalam implementasi kebijakan.
Implikasi Sosial dan Tantangan Kontemporer
Berbagai respons otoritas ini menghadirkan dinamika baru dalam fenomena Sound Horeg. Fatwa MUI, regulasi gubernur, dan larangan wali kota menciptakan landscape hukum yang kompleks dan seringkali kontradiktif. Di satu sisi, terdapat upaya untuk mengatur dan membatasi praktik ini demi ketertiban umum. Di sisi lain, larangan total dapat dipandang sebagai bentuk marginalisasi terhadap ekspresi budaya kelas pekerja.
Dari perspektif tata kota, respons pemerintah ini menunjukkan dilema dalam pengelolaan ruang publik yang inklusif. Konflik antara hak untuk berekspresi dan hak untuk menikmati ketenangan dalam ruang publik memerlukan negosiasi dan regulasi yang bijaksana. DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut bukan sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi kesehatan pendengaran masyarakat.
Stigmatisasi terhadap pelaku Sound Horeg juga menguat seiring dengan fatwa dan regulasi yang dikeluarkan. Labeling negatif dapat memperdalam fragmentasi sosial dan menghambat integrasi sosial. Diperlukan upaya untuk membangun dialog dan pemahaman lintas kelompok sosial agar fenomena ini dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Fenomena Sound Horeg di Malang Raya merupakan manifestasi kompleks dari dinamika sosial, psikologis, dan budaya dalam masyarakat urban kontemporer. Dari perspektif sosiologi, fenomena ini menunjukkan perjuangan kelas dan upaya demokratisasi ruang publik. Dari sudut pandang psikologi, Sound Horeg memenuhi kebutuhan akan identitas dan belonging bagi kelompok tertentu. Sementara dari perspektif antropologi, praktik ini merepresentasikan proses hibriditas budaya dan resistensi simbolik.
Kehadiran Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram bila volumenya melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan, menambah dimensi religius dalam diskursus ini. Surat Edaran Bersama yang diteken Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam pada 6 Agustus 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur fenomena ini. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg di wilayahnya mencerminkan pendekatan yang lebih restriktif.
Kompleksitas respons otoritas ini—mulai dari fatwa keagamaan, regulasi provinsi, hingga larangan kota—menunjukkan bahwa Sound Horeg telah menjadi isu multidimensional yang memerlukan pendekatan komprehensif. Sikap Bupati dan Wali Kota Malang yang tidak sepenuhnya mengikuti fatwa MUI menunjukkan adanya ruang interpretasi dan negosiasi dalam implementasi kebijakan.
Untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh fenomena ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan sensitif terhadap keberagaman kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyediaan ruang alternatif yang dapat mengakomodasi kebutuhan hiburan kelompok ini tanpa mengganggu aktivitas publik lainnya. Dukungan DPRD Jatim terhadap regulasi ini bukan sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi kesehatan pendengaran masyarakat menunjukkan pentingnya pendekatan kesehatan publik.
Program-program pemberdayaan dan pendidikan dapat dikembangkan untuk memberikan alternatif konstruktif bagi para pelaku Sound Horeg. Seperti yang disampaikan pihak pemprov, masyarakat butuh kepastian, jadi sound horeg perlu diatur sedemikian rupa dengan regulasi yang jelas.
Dialog lintas kelompok masyarakat juga perlu digalakkan untuk membangun pemahaman dan toleransi yang lebih baik. Fenomena Sound Horeg, alih-alih dipandang sebagai masalah sosial semata, dapat diposisikan sebagai bagian dari keberagaman budaya urban yang perlu diapresiasi dan dikelola dengan bijaksana. Dengan demikian, Malang Raya dapat menjadi model kota yang inklusif dan mampu mengakomodasi berbagai bentuk ekspresi budaya masyarakatnya sambil tetap menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama. (*)
