Connect with us

Metro

Dewan Dukung Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Published

on

JAYAKARTA NEWS – DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani,” ujar Brando, Kamis (13/3/2025).

Saat ini, kata Brando, warga berpenghasilan menengah ke bawah terdampak dari kesulitan ekonomi. Sehingga kebijakan pembebasan pajak rumah merupakan langkah tepat.

“Harapan saya diikutin oleh antusiasmenya pada masyarakat yang lain agar yang rumahnya di atas Rp2 miliar itu punya kewajiban untuk bayar pajak,” ujar Brando.

Brando juga berharap, warga yang memiliki NJOP rumah di atas Rp2 miliar tidak meminta pembebasan pajak kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, bangsa Indonesia bisa besar karena sistem gotong royong dan kolektif, termasuk pada pembayaran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bangsa ini besar karena gotong royong jadi kalau (pemilik rumah) di bawah Rp2 miliar digratiskan, tetap pada rumah di atas Rp2 miliar bisa membayar menunaikan kewajiban pajaknya,” tandas Brando.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. (yer)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement