Connect with us

Feature

Denda Parkir Rp 1,8 Miliar

Published

on

MASIH kurangnya kesadaran masyarakat pengguna kendaraan memarkirkan kendaraannya memberikan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Betapa tidak, untuk yang satu ini pemasukan yang didapat mencapai Rp1,82 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat menyebutkan, sebanyak 3.481 kendaraan terkena sanksi penderekan. Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode 3 Januari hingga 24 Februari 2017 mencapai Rp 1,82 miliar.

‎Hingga kini, masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang memarkirkan kendaraan di bukan lokasi resmi. Akibatnya, kendaraan baik roda empat maupun roda dua itu pun dirazia petugas. “Masih banyak para pengendara yang tidak sadar aturan atau mematuhi rambu larangan parkir,” papar Maruli, Minggu (26/2).

Menurut Maruli, dalam periode yang sama, pihaknya juga menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang, 1.574 kendaraan disetop operasi, 6.029 cabut pentil, 4.312 di BAP Polisi dan 1.002 kendaraan roda dua dijaring. “Penindakan terhadap parkir liar akan terus diintensifkan. Karena, parkir liar memicu terjadinya sumber kemacetan,” pungkasnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *