Connect with us

Kabar

BPK Berperan Cegah Kebocoran Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara yang sibuk luar biasa di tengah pandemi Covid-19. Bukankah pandemi ini datang tiba-tiba, membutuhkan penanganan ekstra cepat dan menyedot dana super besar dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan sumber-sumber lainnya?

Pada Desember 2020 lampau, catatan dana penanganan pandemi yang telah digelontorkan pemerintah mencapai angka Rp 1.035,25 triliun. Rinciannya, Rp 937,42 triliun dari APBN, Rp 86,36 triliun dari APBD, sektor moneter menyumbang Rp 6,50 triliun, BUMN berkontribusi sebesar Rp 4,02 triliun, BUMD Rp 320 miliar dan hibah masyarakat Rp 625 miliar.   

Di masa pandemi yang menuntut kecepatan, yang banyak memangkas prosedur dan yang menyedot dana besar, setiap sen rupiah uang negara yang dibelanjakan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Masih sangat hangat dalam ingatan kita, kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang pecah tatkala bangsa ini sedang lintang pukang melawan pandemi. Disinyalir, kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Negara rugi, hati nurani rakyat pun terlukai.

Mega korupsi Dana Bansos mencerminkan bahwa ada ketidaksiapan dalam urusan tata kelola keuangan negara ketika pandemi melanda. Ketidaksiapan itu berdampak pada ketidakbecusan dalam tata kelola anggaran, sehingga kebocoran atau penyimpangan rawan terjadi. Korupsi mengintai.    

Tentu saja masyarakat berharap bahwa mega korupsi di tengah pandemi setop pada kasus Dana Bansos itu. Biarlah masalah kecurangan dana bantuan sosial ini menjadi satu-satunya. Jangan pernah ada penyelewengan dana-dana penanganan pandemi edisi kedua apalagi ketiga dan seterusnya.  Untuk itulah, rakyat Indonesia berharap kepada BPK. 

BPK bukanlah instansi penegak hukum. Menilik UU No.15 tahun 2006, BPK tidak berwenang menyatakan suatu tindak pidana korupsi secara langsung, tetapi ia menjadi partner yang siap memasok data demi kepentingan penegakan hukum. Data hasil audit BPK memiliki peran strategis dalam proses peradilan demi mengungkap kasus penyelewengan duit negara. Polisi dan jaksa menggunakan data hasil audit itu untuk kepentingan  penyidikan dan penuntutan.  Di persidangan, auditor BPK juga bisa didudukkan sebagai saksi ahli.

Bagaimana kemudian BPK menjawab harapan masyarakat yang tak ingin kembali terluka hati oleh korupsi dana penanganan pandemi? Apa yang bisa diperbuat BPK untuk mengawal perjalanan pundi-pundi negara di tengah-tengah kehidupan bangsa yang sedang gigih berjuang menyelamatkan nyawa warga dari serbuan virus Corona? Kapan pemeriksaan dilakukan demi menghindari tindakan curang juga ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan oleh entitas? Apakah BPK cukup tangguh dan terpercaya untuk melakukan tugas itu?

Selain menjadi partner penegak hukum, BPK juga menjadi partner pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja keuangan negara pada saat program sedang berjalan. Dalam hal ini, hasil audit BPK menjadi rujukan penyelenggara negara untuk memperbaiki kinerja keuangan. Audit model ini yang populer dengan nama pemeriksaan insight.      

Pada pemeriksaan insight kelemahan dan permasalahan pada laporan keuangan entitas  akan terdeteksi pada tahap awal sebelum mempengaruhi keberhasilan program secara keseluruhan. Berdasar temuan-temuannya itu, BPK akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan. Pencegahan terhadap tindak ketidakpatuhan atau fraud oleh entitas bisa dijalankan dengan segera. Ini sangat relevan dalam rangka penanganan Covid-19 yang menuntut kecepatan, memangkas prosedur dan menyedot dana besar. 

Harry Azhar Azis. (Foto: bpk.go.id)

Pada Selasa (10/11/2020) BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 pada Kemendikbud, Universitas Indonesia (UI) dan instansi terkait lainnya di kantor pusat BPK Jakarta. Laman bpk.go.id mengabarkan bahwa pada acara ini hadir anggota VI BPK yang juga Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis. 

Harry menegaskan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 tersebut bersifat komprehensif meliputi aspek keuangan, kepatuhan dan kinerja. Pemeriksaan dilakukan kepada entitas baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah serta lembaga lain yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Tujuan pemeriksaan ini untuk melihat efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.   

“Untuk mewujudkan program pembangunan yang memenuhi kaidah tata kelola yang baik, lebih mungkin dilakukan jika pemeriksaan dilakukan saat proses program pembangunan sedang berjalan,” kata Harry.

Pemeriksaan model insight ini mampu mendeteksi segala rupa penyimpangan sejak awal. Seperti yang diungkapkan Harry, pemeriksaan pendahuluan dengan tujuan tertentu ini untuk mengetahui banyak hal. Pertama, gambaran entitas dalam pengelolaan belanja untuk penanganan pandemi. Kedua, gambaran umum dalam proses bisnis pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketiga, mengetahui gambaran umum sistem pengendalian internal terkait tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Keempat, mengidentifikasi permasalahan sebagai bahan untuk menilai kepatuhan entitas atas pengelolaan belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19

Dengan demikian, lewat temuan-temuan di tahap awal itu, risiko-risiko yang membahayakan seperti ketidakpatuhan, fraud atau kecurangan, inefisiensi dan lain-lain bisa diminimalisir bahkan disetop. Perbaikan-perbaikan bisa segera dilakukan oleh Pemerintah. Di sini, BPK berperan memberikan nilai tambah untuk menghasilkan program pembangunan yang efektif, efisien, ekonomis dan tentu saja akuntabel.     

Sebagai  satu-satunya auditor negara yang melaksanakan pengawasan eksternal, BPK sangat  tangguh dan terpercaya untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini. Sebab, keberadaan lembaga ini dijamin oleh UUD 1945. Pasal 23 F UUD 1945 berbunyi: anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan dilantik oleh Presiden.

Jaminan UUD 1945 menjadi titik awal kehadiran para auditor BPK yang profesional. Karena itu para pemeriksa BPK dituntut menjadi pribadi-pribadi yang berani mengungkapkan kebenaran, independen serta menjunjung tinggi kode etik dan kejujuran. 

Tak hanya jaminan UU. Negara juga memberikan fasilitas yang besar untuk memaksimalkan kinerja, independensi dan profesionalitas para auditor BPK. Harapannya, pasukan garda depan pemeriksa keuangan negara ini memberikan kontribusi maksimal dalam perbaikan tata kelola penggunaan uang negara.

Menurut penulis, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemeriksaan insight BPK sangat strategis. Rekomendasi BPK pada saat proses pembangunan sedang berjalan, sangat membantu pemerintah untuk memperbaki pengendalian internal sekaligus kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan negara di masa pandemi yang serba darurat ini.

Namun, selain memberikan manfaat besar, pemeriksaan insight juga membawa risiko. Karena pemeriksaan dilakukan pada saat program sedang berjalan, maka aktivitas ini bisa mengganggu pelaksanaan program. Solusinya, BPK dituntut untuk menentukan cara  strategis, efisien dan efektif demi meminimalisir gangguan yang bisa memperlambat atau menghambat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang serba darurat ini.  

Bayang-bayang korupsi di negeri ini mengintai setiap saat. Lengah sedikit berarti memberi kesempatan para pencuri uang rakyat untuk beraksi. Kebocoran anggaran rawan terjadi pada saat pandemi yang serba darurat, cepat, memangkas banyak prosedur ini dan mengesampingkan aspek ekonomi ini.

Kasus korupsi Dana Bansos memberikan pelajaran berharga, betapa rawannya kasus kebocoran dana pandemi. Karena itu, fungsi pengawasan eksternal BPK di tengah berjalannya program menjadi tameng yang siap siaga mendeteksi kebocoran di titik awal. Pemeriksaan ini menjadi semacam alarm peringatan dini rupa-rupa inefisiensi, ketidakpatuhan, kecurangan dan segala bentuk kong kalikong oleh entitas.

Uang seribuan triliun untuk penanganan Covid-19 membutuhkan pengawalan. BPK sangat tangguh dan terpercaya untuk melakukan tugas ini. Auditor BPK harus mampu bekerja maksimal demi efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.   

Masyarakat sudah lelah bergelut dengan pandemi yang belum tahu kapan berhenti. Lelah tak berarti lemah. Dalam kelelahan masyarakat bisa marah oleh berita-berita korupsidana penganganan pandemi. Masyarakat sangat berharap kepada BPK. Lembaga pemeriksa eksternal terhadap kinerja pengelolaan keuangan negara ini menjadi andalan demi terwujudnya program penanganan Covid-19 yang transparan, efisien, efektif, ekonomis dan tentu saja akuntabel tanpa cacat. (Ernaningtyas)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *