Connect with us

Kabar

Awas, Radikalisme Bonceng Kebebasan Politik

Published

on

RADIKALISME memperoleh momentum berkembang di Indonesia, dengan memanfaatkan transisi politik tahun 1998. Kekuatan “anti  demokrasi” dengan cerdik memanfaatkan  sistem politik yang memberi kebebasan untuk membangun kesadaran kolektif melawan ideologi Pancasila.

Hal itu disampaikan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), As’ad Said Ali, dalam sebuah seminar, Rabu (10/5/2017) di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ). “Akibatnya, aparat keamanan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengawal negara secara optimal,” katanya.

As’ad yang juga mantan wakil ketua PBNU itu mengungkapkan, pasang surut radikalisme di tanah air sangat dipengaruhi oleh pertartungan politik globa , khususnya perkembangan politik di Irak, Suriah, dan Yaman, dimana ketiga negara tersebut selama ini menjadi tujuan kaum radikalis Indonesia. Radikalisme juga dipengaruhi oleh faktor internal seperti ekonomi, sosial dan politik, terutama sejuah mana negara mampu membangun toleransi dan kesadaran klektif melawan radikalisme.

Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Brigjen Pol Edy Hartono menambahkan, redikalisme dan terorisme terjadi di Indonesia karena belum adanya kesamaan pandangan masyarakat tentang bahaya dan ancaman penyebaran radikalisme pro kekerasan dan intoleransi. “Jadi perlu ada pemahaman bersama, bahwa penanggunlangan terorisme di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan juga dukungan dan bantuan masyarakat dalam rangka memerangi dan menanggulangi terorisme,” kata Edy.

Selain itu, dari aspek regulasi, menurut Edy juga masih meninggalkan masalah dalam kaitannya dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme. Pasal-pasal yang ada dalam UU Pemberantasan Terorisme belum sepenuhnya menjangkau pada perbuatan orang atau kelompok yang menjadi embrio atau cikal bakal pelaku tindak pidana terorisme. Dalam hal ini dapat dicontohkan, seperti halnya ujaran kebencian yang disampaikan oleh orang-orang atau kelompok tertentu, sehingga menimbulkan bibit-binit kebencian dan permusuhan. Hal itu menjadi stimulan terjadinya aksi teror yang pernah terjadi di Indonesia.

“Terjadiny aksi-aksi teror di Indonesia  dijadikan indikator, bahwa secara umum penanggulangan terorisme di Indonesia, kesannya belum maksimal. Jadi, perlu dilakukan analisa dan evaluasi terhadap regulasi yang ada,” kata Edy.

Edy mencatat, selama 16 tahun terakhir ini (sejak tahun 2000 sampai dengan 2016) dalam aksi terorisme yang pernah terjadi di Indonesia, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 1288 orang pelaku tindak pidana terorisme. Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah , seiring dengan penyebaran paham radikalisme pro kekerasan dab aksi terorisme di Indonesia. Polri berharap, UU Anti Terorisme yang kini tengah digodog di DPR kelak dapat lebih menekan  angka tindak pidana terorisme di tanah air.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *