Kabar
Takhta dan Timbangan: Jejak Pemberantasan Korupsi di Kerajaan Nusantara
Oleh : Heri Mulyono
Jauh sebelum lembaga antikorupsi modern berdiri, raja-raja Nusantara telah menegakkan hukum keras terhadap pejabat korup. Dari prasasti kuno hingga kitab undang-undang, tercatat bagaimana penguasa masa lalu menghukum mati penggelapan pajak dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Ketika Hayam Wuruk naik takhta Majapahit pada 1350, ia mewarisi sebuah kerajaan yang gemilang namun menghadapi ancaman klasik: korupsi birokrasi. Patih Gajah Mada, mahapatihnya yang legendaris, dikenal menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap para pejabat daerah. Dalam Kakawin Nagarakretagama yang ditulis Mpu Prapanca pada 1365, disebutkan bahwa raja secara berkala melakukan inspeksi ke berbagai wilayah untuk memastikan para adipati dan tumenggung tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Sistem pengawasan Majapahit bukanlah yang pertama di Nusantara. Jauh sebelumnya, Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang telah menerapkan hukum maritim yang ketat. Prasasti Telaga Batu (abad ke-7) mencatat sumpah setia para pejabat kepada raja, lengkap dengan kutukan bagi siapa saja yang berkhianat atau menggelapkan kekayaan negara. Prasasti berbentuk batu mirip teratai terbalik ini menyebutkan berbagai jabatan—dari kumara (pangeran), bhupati (kepala wilayah), senapati (panglima perang), hingga nayaka (pengawas)—yang harus bersumpah tidak akan mengkhianati raja dan tidak akan mengambil harta yang bukan haknya.
Hukuman Mati untuk Koruptor
Catatan paling detail tentang pemberantasan korupsi datang dari masa Kerajaan Sunda. Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian yang berasal dari abad ke-15 memuat aturan-aturan moral dan hukum bagi masyarakat Sunda kuno. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat yang menerima suap atau menggelapkan pajak dapat dihukum dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem.
Lebih sistematis lagi adalah Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya dari Kesultanan Palembang Darussalam (abad ke-17). Kitab hukum ini dengan tegas menyebutkan berbagai jenis kejahatan korupsi dan hukumannya. Pasal-pasal dalam kitab ini mencakup pencurian harta negara, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan suap. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi mulai dari denda berat, penyitaan harta, pencabutan jabatan, hingga hukuman cambuk dan pancung untuk kasus yang sangat berat.
Di Jawa, Kitab Undang-Undang Hukum Majapahit yang dikenal sebagai Kutara Manawa Dharmasastra memuat aturan tentang tata pemerintahan dan hukuman bagi pejabat yang korup. Kitab ini menyebutkan bahwa seorang pejabat yang terbukti menggelapkan pajak atau menerima suap harus mengembalikan sepuluh kali lipat dari jumlah yang digelapkan, ditambah hukuman cambuk di depan umum.
Sistem Pajak yang Adil
Raja-raja bijaksana Nusantara memahami bahwa korupsi sering bermula dari sistem perpajakan yang tidak adil. Prasasti Rukam (829 M) dari masa Kerajaan Medang mencatat penetapan status sima (tanah bebas pajak) untuk desa Rukam di Jawa Timur. Keputusan ini diambil oleh Raja Rakai Garung dari Dinasti Sanjaya untuk meringankan beban rakyat yang telah membangun tempat suci.
Yang menarik, prasasti ini juga mencatat berbagai jenis pungutan yang dilarang dipungut oleh pejabat daerah. Disebutkan lebih dari 30 jenis pungutan ilegal yang kerap dilakukan pejabat korup, mulai dari pungutan atas perahu, jembatan, pasar, hingga pungutan saat upacara. Larangan ini menunjukkan bahwa raja sangat memperhatikan praktik pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum pejabat.
Prasasti Kelagayu (1334 M) dari masa Majapahit juga mencatat pengurangan pajak untuk desa tertentu yang penduduknya telah berjasa. Sistem ini menunjukkan fleksibilitas dalam perpajakan—bukan sekadar memungut tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan jasa rakyat.
Raja yang Turun ke Bawah
Salah satu cara efektif memberantas korupsi adalah dengan inspeksi langsung. Tradisi ini dipraktikkan oleh banyak raja Nusantara. Dalam Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa Sultan Agung Mataram (1593-1645) kerap melakukan perjalanan menyamar ke desa-desa untuk mendengar langsung keluhan rakyat tentang pejabat yang korup atau zalim.
Ketika menemukan pejabat yang menyalahgunakan wewenang, Sultan Agung tidak segan menjatuhkan hukuman berat. Dikisahkan bahwa seorang bupati yang menggelapkan pajak dan menindas rakyat dihukum mati di alun-alun sebagai peringatan bagi pejabat lain.
Tradisi serupa juga dipraktikkan di Kesultanan Aceh. Dalam Hikayat Aceh disebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) memiliki jaringan mata-mata yang melaporkan langsung kepadanya tentang tingkah laku para hulubalang dan penguasa daerah. Ketika menerima laporan tentang penyalahgunaan kekuasaan, sultan akan memanggil pejabat tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Lumbung Pangan dan Kesejahteraan
Menegakkan keadilan bukan hanya tentang menghukum yang salah, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat. Sistem lumbung pangan (lumbung desa) telah ada sejak masa kerajaan-kerajaan kuno Nusantara. Prasasti Taji (901 M) menyebutkan pembangunan fasilitas penyimpanan padi untuk mengantisipasi paceklik.

Di Majapahit, sistem ini lebih terorganisir. Menurut Nagarakretagama, kerajaan memiliki gudang-gudang pangan di berbagai wilayah yang dikelola oleh pejabat khusus. Padi disimpan saat panen raya dan didistribusikan saat musim paceklik dengan harga terkendali atau bahkan gratis bagi yang sangat miskin.
Kesultanan Banten pada abad ke-16 juga menerapkan sistem serupa. Menurut catatan Tome Pires dalam Suma Oriental, Banten memiliki lumbung-lumbung besar yang menyimpan beras untuk kebutuhan darurat. Sultan bahkan memberikan bantuan pangan gratis kepada rakyat miskin setiap Jumat.
Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Prasasti Kalasan (778 M) mencatat pembangunan candi dan wihara untuk pendidikan agama Buddha. Tidak hanya tempat ibadah, kompleks ini juga berfungsi sebagai pusat pendidikan yang terbuka bagi siapa saja, termasuk rakyat jelata. Raja Sailendra yang membangunnya menyediakan dana abadi untuk operasional pendidikan ini.
Di Majapahit, terdapat sistem dharmasala—sejenis rumah sakit dan tempat peristirahatan bagi musafir yang dibangun di sepanjang jalan utama. Prasasti Hujung Langit (1486 M) menyebutkan bahwa fasilitas ini dibiayai dari kas kerajaan dan dikelola oleh pendeta atau orang bijaksana. Rakyat dapat menggunakan fasilitas ini tanpa dipungut biaya.
Kesultanan Demak pada awal abad ke-16 mendirikan pesantren-pesantren yang tidak hanya mengajarkan agama tetapi juga keterampilan praktis seperti pertanian, perdagangan, dan kerajinan. Pendidikan ini gratis dan bahkan menyediakan asrama bagi santri dari keluarga miskin.
Pengadilan Terbuka
Sistem peradilan yang transparan adalah ciri lain dari pemerintahan yang adil. Dalam Undang-Undang Tanjung Tanah, naskah hukum tertua di Nusantara yang berasal dari Kerajaan Sriwijaya (abad ke-14), disebutkan mekanisme persidangan yang melibatkan saksi-saksi dan harus diputuskan berdasarkan bukti, bukan sekadar kekuasaan.
Majapahit memiliki sistem peradilan berjenjang. Kasus-kasus kecil diputuskan di tingkat desa oleh rama (kepala desa), kasus menengah oleh adipati (bupati), dan kasus besar oleh raja dengan dibantu dewan mahapatih. Yang menarik, Nagarakretagama menyebutkan adanya mekanisme banding—pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pejabat rendah dapat mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Sultan Agung Mataram terkenal dengan tradisi “rapat pasar”—semacam pengadilan terbuka yang diadakan di alun-alun. Rakyat biasa dapat mengajukan gugatan terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat tinggi. Sultan sendiri kadang memimpin persidangan ini, menunjukkan bahwa keadilan adalah tanggung jawab tertinggi penguasa.
Infrastruktur untuk Rakyat
Raja yang mensejahterakan rakyat juga terlihat dari pembangunan infrastruktur. Prasasti-prasasti dari berbagai kerajaan mencatat pembangunan jalan, jembatan, waduk, dan saluran irigasi. Prasasti Gandasuli (832 M) mencatat pembangunan bendungan dan saluran air untuk mengairi sawah-sawah rakyat.
Majapahit terkenal dengan sistem irigasi yang canggih. Menurut penelitian arkeologis, terdapat ratusan kilometer saluran irigasi yang dibangun pada masa itu, memungkinkan pertanian sawah yang produktif. Sistem ini tidak hanya mengairi sawah pejabat, tetapi dirancang untuk menjangkau sawah-sawah milik petani kecil.
Di Bali, sistem subak yang berkembang sejak abad ke-9 menunjukkan konsep pengelolaan air yang demokratis dan adil. Meskipun berada di bawah kekuasaan raja, subak dikelola secara komunal dengan prinsip keadilan—setiap petani mendapat jatah air yang adil berdasarkan luas lahan dan posisi sawahnya.
Perlindungan terhadap Pedagang
Kerajaan-kerajaan maritim Nusantara sangat memperhatikan perlindungan terhadap pedagang. Sriwijaya terkenal dengan sistem keamanan pelayarannya yang ketat. Catatan I-Tsing, biksu Tiongkok yang singgah di Sriwijaya pada abad ke-7, menyebutkan bahwa perairan Sriwijaya sangat aman dari perompak karena patroli ketat angkatan laut kerajaan.
Majapahit menerapkan sistem pasar terpusat dengan aturan yang jelas. Nagarakretagama menyebutkan adanya pejabat khusus yang mengawasi pasar, memastikan tidak ada kecurangan timbangan, pemalsuan barang, atau pemerasan terhadap pedagang. Pedagang asing mendapat jaminan keamanan dan perlakuan adil.
Kesultanan Malaka di bawah pemerintahan Sultan Mansur Syah (1459-1477) bahkan menetapkan undang-undang maritim komprehensif yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Laut Melaka. Hukum ini melindungi hak pedagang, mengatur perdagangan yang adil, dan memberikan sanksi tegas bagi pembajakan atau kecurangan dalam perdagangan.
Warisan yang Terlupakan
Catatan-catatan sejarah ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan bukanlah konsep asing bagi peradaban Nusantara. Raja-raja bijaksana memahami bahwa legitimasi kekuasaan mereka bergantung pada kesejahteraan rakyat dan keadilan yang ditegakkan.
Sistem pengawasan berlapis, hukuman tegas bagi koruptor, transparansi dalam pengadilan, dan program kesejahteraan rakyat adalah bukti bahwa nenek moyang kita telah memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Prasasti-prasasti batu yang masih bertahan hingga kini adalah saksi bisu bahwa komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah nilai luhur yang telah lama dipegang oleh penguasa-penguasa Nusantara.
Tentu saja, tidak semua raja atau sultan adalah penguasa yang adil dan bijaksana. Sejarah juga mencatat penguasa-penguasa yang zalim dan korup. Namun, yang menarik adalah bahwa para penguasa yang dikenang dengan hormat dalam sejarah dan legenda adalah mereka yang menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat.
Di tengah tantangan korupsi modern yang terus menggerogoti bangsa, mungkin sudah saatnya kita menoleh kembali ke prasasti-prasasti dan kitab-kitab kuno itu. Bukan untuk meniru secara harfiah sistem kerajaan masa lalu, tetapi untuk memetik hikmah bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan adalah perjuangan yang telah dimulai ratusan tahun lalu oleh nenek moyang kita. Warisan ini terlalu berharga untuk dilupakan. (*)
